$type=ticker$count=6$cols=4$cate=0

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. 

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. 

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
  • a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  • a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  • a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  • e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  • h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  • a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  • d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
  • a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensorandari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
  • a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman Media Siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
Name

Aceh,1,adat,4,Adat Ngalaksa,1,Adi Vivid Agustiadi Bachtiar,1,Adminduk,1,advertorial,16,ADWI,1,AFC U-23,1,AFF U-19,2,AFF U-19 Wanita,1,AFF U-19 Women's Championship,3,AFF U-19 Women’s Championship,2,AFF U-19 Women's Championship 2023,1,AFF U-23,3,Air Mancur Sri Baduga,2,AKB,1,AKBP.Suhermanto,1,Akreditasi Paripurna,1,Akun Palsu,1,Al Zaytun,14,Alun-Alun Puspawangi,1,Angklung,1,Anies Baswedan,2,Anne Ratna Mustika,3,Antraks,4,Apartemen Transit,1,APBD Kabupaten Indramayu,1,APBD Perubahan,1,APK,1,aplikasi,1,Arahan Kidul,1,Arsip,9,Asian Games,2,Askab PSSI Kabupaten Subang,1,ASN,1,ASN Indramayu,2,ASN Kemenag,1,ASN Kota Cimahi,1,Atalia Praratya Ridwan Kamil,1,Atang Suwandi,1,Babarit,1,Balap Liar,2,balonbup perseorangan,1,balonwu,1,Bandung,29,bansos,1,Bantul,1,Bappeda-Litbang Indramayu,1,Bareskrim Polri,2,Barjas Setda Indramayu,1,Basket,1,Batik,3,Batik Complongan,7,Bawaslu,5,Beasiswa,1,Beasiswa Santri,1,Bekasi,30,Bencana,1,Bendera Palestina,1,beras,2,Beras Nutri Zinc,1,Beras Organik,1,Beras SPHP,1,BIJB,1,BIJB Kertajati,1,Bima Arya,1,Bisnis,1,BLT-DD,1,BMKG,1,Boeing 737 800 NG,1,Bogor,11,Borrusia Dortmund,1,BPJS Ketenagakerjaan,1,BPS Indramayu,1,BPSK,1,Braga,1,Breaking,22,BRT Bandung Raya,1,BRT Trans Cirebon,1,Budaya,6,Budidaya Ikan,1,Bulak Lor,1,Bulutangkis,1,Bumdes,2,BUMDesa,2,Bundesliga,1,Bupati Indramayu,1,Cadangan Pangan,1,Catur,1,Ciamis,1,Cianjur,1,ciayumajakuning,24,Cimahi,2,cirebon,46,Covid,1,covid-19,30,CPNS,1,Cuaca Ektrem,1,Cuaca Panas Ekstrem,1,daerah,150,Damkar,1,Dana Desa,3,Dana Zakat,1,DBD,2,Dedi Wahidi,4,dediwahidi,1,Deklarasi Damai,1,Dekranasda Jabar Award,1,Dekranasda Jabar Award 2023,1,Desa Apmengkang,1,Desa Benda,1,Desa Cangkingan,8,Desa Cikawung,1,Desa Cilandak Lor,1,Desa Dadap,1,Desa Juntikedokan,1,Desa Juntiweden,1,Desa Kaplongan Lor,1,Desa Kedokan Agung,1,Desa Mekarsari,1,Desa Otonomi Khusus,1,Desa Parean Girang,1,Desa Pariwisata,1,Desa Pringgacala,6,Desa Sanitasi Sehat,1,Desa Sindang,1,Desa Singakerta,1,Desa Sudimampir Lor,1,Desa Tanjungpura,3,Desa Wisata,1,desabenda,1,Destinasi Wisata,2,Dinas Kesehatan DIY,1,Dinkes Indramayu,2,Disabilitas,1,Discapil Indramayu,1,Diskominfo Indramayu,3,Dispangtan Purwakarta,1,DIY,12,Donor Darah,1,DPA Indramayu,1,DPRD Kabupaten Garut,1,Dukcapil Mlayu,2,Dukuhjati,1,edukasi,4,ekbis,10,Ekonomi,5,Eksekutif,15,Ekstasi,1,Erick Tohir,1,ETLE,1,Farmasi,1,Fenomena El Nino,8,Festival,1,FIFA,1,FIFA Matchday,1,Fisioterapi,1,Forum Indramayu,1,Forum Indramayu Menggugat,1,Fosil Binatang Purba,1,FPPI,1,Gabah Kering Giling,1,Gagah Bencana,1,Garuda Asia,1,Garuda Select U-17,1,Garut,14,Gelombang II,1,Gelombang Pertama,1,Gempa,1,Gempa Cianjur,1,Gempa Jogja,1,Geng Motor,1,Gerindra Indramayu,1,Gunung Kidul,1,Gunungan,1,gusmuhaimin,1,H Azun Mauzun,1,H Kasan Basari,1,Hafidz Qur'an,1,Hakordia,1,Harga Cabai Rawit Naik,1,Hari AIDS Sedunia,1,Hari Bhakti Adhiyaksa,1,Hari Bhakti Adhyaksa,1,Hari Ibu,1,Hari Jadi Cirebon,3,Hari Jadi Indramayu,7,Hari Jadi Pemkot Cirebon,1,Hari Jadi Purwakarta,3,Hari Lansia Nasional,1,Hari Pahlawan,1,Hari Pers Nasional,2,Hari Santri Nasional,2,Hidrometeorologi Basah,1,HIV AIDS,1,Hoax,1,hukrim,116,Human Trafficking,2,Human Traffiking,1,HUT Bhayangkara,11,HUT RI,28,Hydrosepalus,1,IBI,1,IBL,1,Idul Adha,4,Indeks SPBE Indramayu,1,Indra Sjafri,1,indramayu,634,indrmaayu,1,Inflasi,4,Inflasi Indramayu,1,Institut Padhaku,1,Internasional,2,Investor,2,IP ASN Indrmayu,1,IWO,1,jabar,332,jabodetabek,59,jakarta,6,Jaktim,1,Jalan Rusak,1,jalan santai,1,Jamaah Haji,7,Jateng,6,Jatim,1,Jemaah Haji,1,Jembatan Otista,1,Jemput Bola,1,JIS,2,Job Fair,2,Jogja International Kite Festival,1,Joko Widodo,8,Jokowi,5,Judi Online,1,Jumat Sehat,1,JUT,1,KA Brantas,1,Kabinet,1,KAI,10,Kampung Bebas Narkoba,1,Kampung KB,1,Kampung Moderasi Beragama,1,Kampus Hijau,2,kampushijau,1,Kandanghaur,1,Kapal Keruk,1,Kapolres Indramayu,3,Kapolri,1,karangampel,1,Karhutla,1,KASN,1,Kasus Net89,1,Kawasan Industri,1,Kebakaran,3,Kebumen,1,Kecelakaan,2,Kedokan Bunder,2,Kejaksaan,1,Kejaksaan Negeri Subang,1,Kejari Kabupaten Cirebon,1,kekeringan,1,Kelurahan Petojo Utara,1,Kemenag,1,Kemensos RI,1,Kereta Api,1,Kereta Cepat,1,Kertasemaya,1,kesehatan,43,kesenian,2,KGN Warung Juang,1,Khitanan Massal,2,Kijang Kencana FM,1,Kiki Arindi,2,Kirab Kebangaan,1,Kirab Merah Putih,1,Kirab Pusaka,1,KKJ-PKJB,1,KKM,1,KKN,1,Kominfo,1,Komite PSSI,1,KONI DIY,1,Kontes Ternak,2,Kontingen Fornas,1,Korlantas,1,KORPRI Kabupaten Indramayu,1,Korupsi,1,Kota Bandung,11,Kota Bogor,1,Kota Cirebon,4,Kota Depok,2,Kota Sukabumi,1,Kota Tangerang,1,KPPN Cirebon,1,kpu,2,KPUD Indramayu,1,Krangkeng,1,Kreator Jabar,1,Kriminal,1,KTT ASEAN,4,kuningan,24,Kuota Haji,1,Kurban,2,Kuwu H. Saidi,1,Kwarcab Cirebon,1,Kwarda Jabar,1,Kwarran Karangampel,1,Kwarran Kedokan Bunder,1,Kwarran Kedokanbunder,1,Kwarran Sindang,1,lalu lintas,1,Lapak Liar,2,Laporan APBD Indramayu,1,Legislatif,2,lifestyle,2,Limbah Disposal,1,Listyo Sigit Prabowo,1,Literasi,7,LKBB,1,Lomba Desa,1,Lomba Perkutut,1,LPE Jabar,1,Lucky Hakim,3,Mafia Bola,2,Mahfud MD,1,majalengka,9,Makam Selawe,1,Manggala Karya Kencana,2,mapagsri,1,Masjid Raya Al Jabbar,1,Medali,1,Medsos,1,Mekkah,2,Mendes PDTT,1,Milenial,1,Minuman Keras,1,Miras,3,Misa Natal,1,Monev PKK,1,Monumen Pesawat,1,MPLS,1,MTQ,3,Muscab Pemuda Pancasila,1,Musda MUI Subang,1,Musdes,1,Musdes RKPDes,2,Mushola Nur Aliyah,1,Musim Kemarau,5,nakes,1,Narkoba,1,nasional,116,Natal,1,Nataru,7,Nelayan,1,news,118,Ngarot,1,NII,1,Nina Agustina,13,Nok Nang Dermayu,5,nusantara,119,Obor Taptu,1,ojek,1,olahraga,66,Operasi Mantap Brata,2,Operasi Patuh,1,Operasi Patuh Lodaya,1,P3DN,1,Pahlawan Nasional,1,Paiman,1,Pajak,2,Palembang,4,Panji Gumilang,19,Pantai Balongan Indah,2,Panwaslu Kecamatan,23,Parlemen,5,Partai PAN,1,Pasar Murah,1,Pasar Sadang Serang,1,Pasar Tradisional,1,Paskibraka,3,Pasuruan,1,PCNU Kabupaten Indramayu,1,Pelantikan Guru,1,Pelantikan Menteri,1,Pelantikan Pejabat Eselon,1,Pelatih Timnas U-20,1,pelatihan,1,Pelita Jaya Bakrie Jakarta,1,Pembinaan Desa,1,Pembuatan Kapal,1,Pemcam Karangampel,1,Pemdes Dadap,1,pemdes kaplongan,1,pemdestanjungpura,1,Pemerintahan,65,Pemetintahan,1,Pemilu,73,Pemusnahan Barang Bukti,1,Pemusnahan Miras,1,Pemusnahan Narkoba,1,penanaman pohon,1,Pencucian Uang,2,Pendamping Desa,1,pendidikan,30,Penggelaan,1,Penghargaan,1,Pengobatan,1,Pengobatan Gratis,2,Penimbunan Solar,1,Penipuan,4,Penistaan Agama,1,Penyintas Stroke,1,Perda,1,Perda Pesantren,1,Peristiwa,36,Perpustakaan,1,Perpustakaan Keliling,2,Persib,1,Pertamina RU VI Balongan,20,Pertanian,4,Perumdam Tirta Darma Ayu,1,Petani Garam,3,Petasan,1,Piala Dunia,2,Piala Dunia U-17,3,Piala Soeratin,1,Pileg,1,Pilkada,1,pilkada indramayu,1,Pilkades Serentak,3,Pilwu,5,Pj Gubernur Jabar,1,PKL,1,plt bupati indramayu,1,Plt. Bupati Indramayu,2,PMI,1,PNS,1,politik,43,Politik Praktis,1,polres,1,Polres Indramayu,50,polri,14,Polsek Karangampel,2,Polsek Losarang,1,POPDA XIII,1,PORPEMDA Jabar,1,PPDB,2,PPIH Pusat,1,PPK Lelea,1,Pramuka,12,Prawira Bandung,1,Pringgacala,1,Program P3PD,1,PSSI,1,PTSL,2,PTSL-PM,2,Pungli,1,Pupuk Subsidi,1,Purna PMI,1,Purwakarta,27,Purwakarta Bersholawat,1,Purwasukasi,6,Puskesmas,1,Puting Beliung,1,PWI,3,Raimuna Nasional,1,Rapat Paripurna,2,Raperda APBD Jabar,1,rekapitulasi,1,Rekayasa Lalu Lintas,1,Relokasi,1,Ridwan Kamil,15,Rokok Ilegal,1,Rotan,1,RSUD M.A Sentot Patrol,1,RSUD MA Sentot,2,Saba Desa,59,sabadesa,17,Sabu,2,Safari Jurnalistik,1,Samoli,1,Sampah,2,Samsat Kota Yogyakarta,1,Satgas Anti Mafia Bola,1,Satgas Saber Pungli,2,Satpol PP,1,Satpol PP Indramayu,1,Satyalancana Karya Satya,1,SDN 5 Dadap,1,seleb,4,Seleksi,1,Semarang,6,sembako,1,Seminar,1,Senam Sehat,4,seniman,1,Sensus Pertanian,1,sertijab,1,Shin Tae Yong,1,Siber,1,Sidqon Djampi,3,silaturrahmi kamtibmas,1,SIM,1,SK PBG,1,Sosial,23,Sospol,1,sport,17,Sport Center,1,Sport Centre Indramayu,1,Sri Sultan,1,Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring,2,STKIP NU Indramayu,1,Stunting,9,Subang,3,Sukabumi,3,Sukamiskin,1,Sumbar,1,Sumedang,6,Sunan Gunung Jati,1,Sungai Cileungsi,1,Surplus Beras,1,Swasti Saba Wiwerda,1,tahfiz takhasus,1,Tahun Baru Islam,1,Taman Batu Cijanun,1,Taman Kehati,1,Taman Puspa,1,Tangerang,4,Tari Topeng,1,Tasikmalaya,1,Tata Ulang,1,taufik hidayat,2,Tawuran Pelajar,1,Temperan,1,Tenun Gedogan,1,Terminal Ciledug,1,Teroris,6,Tim U-19 Wanita,2,Timnas Indonesia U-17,1,Timnas Indonesia U-23,1,Timnas Putri Indonesia U-19,3,Timnas Putri U-19,2,Timnas U-19 Wanita,3,Timnas U-23,2,Timor Leste,1,Tipiring,1,Tips,1,TK Cendekia,1,TMMD,2,Tobroni,1,TP-PKK,2,TPID Indramayu,1,TPPAS Legok Nangka,1,TPPS Indramayu,1,TPPU,3,Trading,3,Tradisi,1,Tragedi Kanjuruhan,1,tukang becak,1,tumpeng,1,UKW,1,UMKM,3,Unggas,1,UNPAD,1,UPN Veteran Jakarta,1,Vaksin Rabies,1,VAR,1,Veteran,1,video,4,Wakil Menteri Pertanian,1,Wamenag,1,Wamendes PDTT,1,Wasnidi,1,Wirausahawan,1,wisata,2,Wisata Kuliner,1,World Scout Jambore,1,Worldskills ASEAN,1,Yayasan Bakti Luhur Nusantara,1,Yogyakarta,4,Yoseph Umarhadi,1,Yudikatif,1,
ltr
static_page
Nusantara Indonesia: Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Nusantara Indonesia
https://www.nusantaraindonesia.id/p/pedoman-pemberitaan-media-siber.html
https://www.nusantaraindonesia.id/
https://www.nusantaraindonesia.id/
https://www.nusantaraindonesia.id/p/pedoman-pemberitaan-media-siber.html
true
3595536020380595064
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL BACA Reply Cancel reply Delete By Home PAGES BERITA SEMUA BERITA TERKAIT LABEL ARSIP PENCARIAN SEMUA BERITA TIDAK DITEMUKAN KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy