INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemasangan kabel yang dilakukan para pengusaha wifi atau yang disebut Riseler di Kabupaten Indramayu sangat semrawut.

Banyak kabel optik yang dipasang itu numpang di setiap tiang yang sudah ada seperti dompleng atau numpang ke tiang listrik atau tiang telkom.

Padahal untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk, harus memiliki sarana penunjangnya yakni tiang internet atau tiang penyangga fiber optik yang sudah ditetapkan oleh Dinas Komuniasi dan Informatika.

Undang-undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi, pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pada Pasal 17 UU No.36 berbunyi "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapat persetujuan diantara para pihak".

Namun berbeda praktek dilapangan. Seperti kegiatan pemasangan kabel fiber optik yang terjadi di Jalan Raya Legok Desa Kertajaya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu yang diduga tidak mengantongi ijin. Senin, (06/05/2024).

Nampak sejumlah pekerja, sedang melakukan pemasangan kabel fiber optik yang hanya dompleng di tiang listrik maupun tiang telkom.

Bahkan diduga bukan hanya satu penyelenggara atau pengusaha jasa internet saja yang dompleng ke tiang listrik maupun tiang telkom. Sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata alias semrawut.

Entah untuk menghindari Cost Social yang lebih tinggi atau untuk menghindari sanksi apabila memasang tiang internet tak berijin.

Karena mengacu pada Pasal 15 ayat  UU No.36 tentang Telekomunikasi yang berisi "Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi".

Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya dan sedang melakukan penarikan kabel mengaku bahwa pemasangan kabel yang sedang dilakukan itu milik perorangan. "Ndake wong Pentil (punya orang Pentil)," ujanya.

Saat ditanyai penanggung jawab (pemasangan kabel optik-red), ia menyebutkan jika penanggung jawabnya berada di Pamanukan dan tidak bisa dihubungi. Ia juga mengaku jika pemasangan kabel tersebut telah mengantongi ijin.

"Ya ana ning arep, mader kita wong kene. (Ya ada di depan, terus saya orang sini-red)," ungkapnya.

Pemasangan kabel yang dompleng ke tiang listrik ataupun tiang telkom, ia berdalih jika bukan dirinya saja yang dompleng ke tiang listrik atau tiang telkom.

"Ya akeh sing ora due tiang dewek, (ya banyak yang tidak punya tiang sendiri)," kilahnya.

Meski demikian, ia mengakui salah karena tidak memasang tiang sendiri untuk memasang kabel optik.

Sementara itu, Camat Bongas Ali Alamudin melalui anggota Pol PP Kecamatan langsung cepat tanggap mendatangi lokasi bersama lurah desa setempat setelah mendapatkan laporan adanya pemasangan kabel optik tersebut dan rencananya para Penyelenggara atau pengusaha jasa wifi tersebut akan segera dikumpulkan di Kantor Kecamatan Bongas. (Red)