Polisi Tetapkan Pria Asal Pamekasan Tersangka Penganiayaan Celurit di Indramayu
INDRAMAYU — Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat resmi menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengonfirmasi bahwa M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).
Korban dalam kejadian ini berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Guna mengusut penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
AKP Arwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden berawal saat korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan M yang hendak menyalip kendaraannya sembari menggeber gas sepeda motor. Korban lantas mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M.
Setelah itu, korban menghampiri M di sebuah warung. Cekcok pun tidak terhindarkan hingga timbul perselisihan, adu mulut, dan aksi saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Namun, M diduga mengambil senjata tajam berbentuk celurit dari warung tersebut dan mengejar korban.
"Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan kini menjalani pemulihan di kediamannya," ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengabadikan peristiwa tersebut.
Menanggapi kejadian ini, AKP Arwin mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi serta mampu menahan diri dari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan," tegasnya.
Pihaknya turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana, menjaga komunikasi, serta membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Arwin. (*)
Editor: Ucup Supriyatno