Cegah Konflik Pasca-Penganiayaan di Sindang, Polres Indramayu Rangkul Warga Dua Desa dan IKAMA
INDRAMAYU – Menjaga kondusivitas wilayah pasca-insiden penganiayaan di Kecamatan Sindang, Polres Indramayu menggelar silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas bersama perwakilan warga Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon, serta Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), Minggu (27/9/2026).
Langkah preventif tersebut diambil untuk meredam potensi konflik horisontal sekaligus memelihara kedamaian di tengah masyarakat pasca-peristiwa yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) lalu.
Dalam agenda pertama yang berlangsung di Aula Atmaniwedhana Mapolres Indramayu, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. berdialog langsung dengan sekitar 30 perwakilan elemen masyarakat Desa Rambatan Wetan dan Rambatan Kulon, terdiri atas perangkat desa, BPD, karang taruna, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Sementara itu, silaturahmi bersama jajaran IKAMA di pusatkan di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, yang dihadiri sekitar 290 pedagang warga Madura di Kabupaten Indramayu.
Forum tersebut turut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Saeroji Bilal, pimpinan pondok pesantren KH Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H. Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jawa Barat Samsul Arifin, serta Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menegaskan bahwa pertemuan silaturahmi tersebut menjadi ruang konstruktif untuk memperkuat kebersamaan seluruh elemen.
"Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif," kata AKP Tarno.
AKP Tarno menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana penganiayaan tersebut kini telah diproses secara tegas dan profesional oleh aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan serta menahan tersangka berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
"Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum," tegas AKP Tarno.
Guna mencegah munculnya disinformasi, AKP Tarno mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam menyikapi kabar di media sosial serta tidak menyebarkan isu unverified yang berpotensi memperkeruh suasana. (*)
Editor: Ucup Supriyatno