Pemkab Indramayu Perketat Pengawasan: Sosialisasi Perda Mikol hingga Penyegelan Warung Obat Keras Ilegal


INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran minuman beralkohol (mihol) dan obat-obatan keras tanpa izin. Langkah tegas ini dilakukan melalui kombinasi sosialisasi regulasi daerah hingga penindakan langsung di lapangan.

Langkah preventif ditempuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. 

Kegiatan yang menindaklanjuti instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim ini diselenggarakan khusus bagi para distributor dan pedagang minuman beralkohol se-Kabupaten Indramayu pada Kamis (20/8/2026).

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan bahwa aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan minuman beralkohol di wilayah Indramayu.

"Berdasarkan Perda No. 15/2006, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, maupun meminum minuman yang mengandung alkohol. Membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu juga dilarang," jelas Opik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, yakni ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Dalam praktiknya, penindakan di lapangan dilakukan langsung oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan bersinergi erat bersama aparat kepolisian.

"Ketentuan ini perlu dipahami dan diketahui bersama, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku," tambahnya.

Penindakan Tegas di Tingkat Kecamatan
Selain sosialisasi di tingkat kabupaten, langkah penindakan nyata juga digerakkan di tingkat kecamatan atas instruksi Bupati Lucky Hakim. Camat Tukdana Heka Sugoro bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bergerak cepat melakukan penindakan terhadap sebuah warung di Desa Karangkerta yang kedapatan menjadi lokasi transaksi obat-obatan keras tanpa izin.

Sebagai langkah pengamanan untuk menghentikan aktivitas yang dinilai membahayakan masa depan generasi muda tersebut, lokasi warung itu langsung disegel oleh petugas gabungan. Heka mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari adanya laporan dan informasi penting yang disampaikan oleh warga setempat.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar proaktif dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan sekitar. 

"Kami bersinergi bersama unsur Forkopimcam untuk memastikan lokasi tersebut disegel dan tidak beroperasi kembali," tegas Heka.

Melalui rangkaian sosialisasi yang masif, pengawasan ketat, hingga penindakan tegas di lapangan, Pemkab Indramayu bersama jajaran terkait optimis dapat mewujudkan lingkungan daerah yang aman, tertib, serta terlindungi dari peredaran zat dan barang berbahaya. (*)
Editor: Ade Irawan
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Pemkab Indramayu Perketat Pengawasan: Sosialisasi Perda Mikol hingga Penyegelan Warung Obat Keras Ilegal
  • Pemkab Indramayu Perketat Pengawasan: Sosialisasi Perda Mikol hingga Penyegelan Warung Obat Keras Ilegal
  • Pemkab Indramayu Perketat Pengawasan: Sosialisasi Perda Mikol hingga Penyegelan Warung Obat Keras Ilegal
  • Pemkab Indramayu Perketat Pengawasan: Sosialisasi Perda Mikol hingga Penyegelan Warung Obat Keras Ilegal
  • Pemkab Indramayu Perketat Pengawasan: Sosialisasi Perda Mikol hingga Penyegelan Warung Obat Keras Ilegal
  • Pemkab Indramayu Perketat Pengawasan: Sosialisasi Perda Mikol hingga Penyegelan Warung Obat Keras Ilegal