Hadapi Era AI, Dewan Pers Matangkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
JAKARTA - Dewan Pers secara agresif menghimpun masukan strategis guna mematangkan usulan regulasi hak cipta karya jurnalistik masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah taktis ini digodok melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers nasional di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Upaya ini dilakukan sebagai respons konkrit Dewan Pers dalam menjaga resiliensi dan memperkuat posisi tawar (bargaining power) industri pers nasional di tengah disrupsi platform digital global serta masifnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang lahir dari proses profesional yang ketat, mulai dari peliputan, verifikasi, hingga publikasi. Oleh karena itu, proteksi hukum dan hak ekonomi atas karya tersebut mutlak diperlukan.
"Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," ujar Komaruddin, Kamis (11/6/2026).
Dalam forum yang dihadiri oleh konstituen besar seperti PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, LBH Pers, hingga Komite KTP2JB tersebut, disepakati tiga poin krusial yang akan diusulkan ke DPR dan Pemerintah:
- Legalitas Objek Hukum: Pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi secara hukum dalam UU Hak Cipta.
- Hak Ekonomi Perusahaan: Penegasan hak ekonomi perusahaan pers atas seluruh karya jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan.
- Regulasi Platform & AI: Pengaturan regulasi yang tegas dan jelas mengenai monetisasi serta penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari (search engine), hingga sistem pelatihan model kecerdasan buatan (AI).
Peserta forum menyoroti ketimpangan ekonomi digital saat ini, di mana karya jurnalistik kerap digunakan sebagai bahan pelatihan mesin AI dan agregasi informasi tanpa adanya kompensasi finansial yang proporsional bagi institusi pers pembuat konten.
Sebagai instrumen pelaksana, forum juga mendiskusikan peluang pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus pers. Lembaga ini nantinya akan berfungsi mengelola lisensi sekaligus mendistribusikan nilai ekonomi dari penggunaan komersial karya jurnalistik oleh platform global.
Meski memperketat proteksi, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, meluruskan bahwa RUU ini sama sekali tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi maupun akses informasi publik.
"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," jelas Totok.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menggarisbawahi bahwa aturan pengetatan hak cipta ini hanya menyasar pada pemanfaatan yang bersifat komersial.
"Memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersial. Penggunaan non-komersial terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan, misalkan jika digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik," pungkas Dahlan.
Seluruh draf pokok pikiran dari lintas organisasi ini selanjutnya akan difinalisasi oleh Dewan Pers sebagai dokumen usulan resmi dalam proses legislasi RUU Hak Cipta bersama parlemen. (*)
Editor: Redaksi