Tangani Sendiri Banding dan Kasasi, Advokat Indramayu Makali Menang di Mahkamah Agung


INDRAMAYU - Upaya hukum luar biasa yang ditempuh melalui jalur kasasi membuahkan hasil signifikan bagi terdakwa Selamet, seorang warga Cirebon. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengeluarkan putusan Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 yang memperbaiki lamanya pidana penjara bagi terdakwa, dari semula 15 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Putusan yang ditetapkan pada 28 April 2026 tersebut mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang sebelumnya menjatuhkan vonis maksimal 15 tahun bagi terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Makali, S.H, dari Kantor Advokat MK & Partners-Indramayu, yang menangani sendiri proses Banding hingga Kasasi ini, menyatakan bahwa perbaikan putusan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk objektivitas majelis hakim tinggi dalam memeriksa perkara.

"Kami sangat menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI. Perbaikan pidana dari 15 tahun menjadi 11 tahun ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap memberikan ruang koreksi terhadap putusan di tingkat bawah demi rasa keadilan yang lebih proporsional," ujar Makali, S.H., Jumat (08/05/2026).

Meskipun permohonan kasasi secara formil ditolak, MA menggunakan kewenangannya untuk memperbaiki (reformatio in pejus secara parsial) khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga terdakwa kini mendapatkan pengurangan hukuman selama 4 tahun.

Pengurangan hukuman ini dipandang sebagai hasil dari konsistensi pembelaan yang dilakukan penasihat hukum sejak tingkat pertama. 

Advokat yang berkantor di Perum Balongan Asri I Indramayu ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendampingan hukum maksimal untuk mengawal hak-hak konstitusionalnya.

“Pengurangan hukuman empat tahun ini adalah hasil perjuangan panjang. Sejak awal, kami terus berupaya menyajikan fakta dan pertimbangan hukum agar klien kami mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan porsi perbuatannya,” tambah praktisi hukum asal Desa Tinumpuk tersebut.

Penerimaan petikan putusan kasasi ini menjadi kian bermakna bagi Makali. Pasalnya, pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Sumber tersebut ia terima tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-51.

Ia menyebut pencapaian hukum ini sebagai kado profesional yang sangat berarti dalam perjalanan kariernya sebagai advokat yang banyak berkecimpung di wilayah hukum Indramayu dan Cirebon.

Berdasarkan petikan putusan tersebut, selain menjalani hukuman 11 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dengan turunnya putusan kasasi ini, perkara tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). (*)
Pewarta: Sofwan • Editor: Abdul Jaelani
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Tangani Sendiri Banding dan Kasasi, Advokat Indramayu Makali Menang di Mahkamah Agung
  • Tangani Sendiri Banding dan Kasasi, Advokat Indramayu Makali Menang di Mahkamah Agung
  • Tangani Sendiri Banding dan Kasasi, Advokat Indramayu Makali Menang di Mahkamah Agung
  • Tangani Sendiri Banding dan Kasasi, Advokat Indramayu Makali Menang di Mahkamah Agung
  • Tangani Sendiri Banding dan Kasasi, Advokat Indramayu Makali Menang di Mahkamah Agung
  • Tangani Sendiri Banding dan Kasasi, Advokat Indramayu Makali Menang di Mahkamah Agung