DPRD dan Bupati Indramayu Setujui Alih Status RSUD MA Sentot Patrol ke Pemprov Jabar
INDRAMAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama pada Senin (18/5/26) kemarin. Agenda utama rapat tersebut meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 mengenai rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Ketua Pansus 5, Abdul Rojak, menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memegang peranan vital sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura. Namun, rumah sakit ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kebutuhan peningkatan sarana prasarana termasuk alat kesehatan, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan operasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit mengalami penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025 di tengah rentang waktu 2023 hingga 2025. Kondisi tersebut mendasari perlunya peningkatan kapasitas layanan agar RSUD M.A. Sentot Patrol mampu memberikan pelayanan yang lebih modern, optimal, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Lebih lanjut, alih status pengelolaan kepada Pemprov Jabar juga bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.
"Untuk itu dengan dikelolanya RSUD M.A. Sentot oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, termasuk dukungan pembiayaan dapat makin meningkat. Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, namun sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi Masyarakat," jelas Abdul Rojak.
Pansus 5 turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis, yang meliputi:
- Percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A.
- Kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit.
- Jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
- Proses pengalihan aset yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai oleh Pemkab Indramayu.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan sinergi serta komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah, sekaligus bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.
Selain persetujuan alih status rumah sakit, Rapat Paripurna tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pihak DPRD terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda). (*)
Pewarta: Sofwan • Editor: Abdul Jaelani