Bupati Lucky Hakim Usulkan Perampingan Dinas, Jumlah Perangkat Daerah Indramayu Jadi 26
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana melakukan perampingan struktur organisasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (08/05/2026).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim memaparkan rencana penataan yang akan mengubah komposisi jumlah Perangkat Daerah dari semula 28 instansi menjadi 26 instansi.
Bupati Lucky Hakim menjelaskan bahwa pembentukan Perangkat Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah, beban kerja, serta kemampuan keuangan. Langkah perampingan ini dinilai krusial agar penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya gemuk secara struktur, tetapi efektif secara fungsi.
"Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah dalam satu rumpun urusan, penyesuaian nomenklatur, serta perampingan struktur organisasi pada sejumlah Perangkat Daerah dan Kecamatan," ujar Lucky Hakim.
Langkah ini juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menekankan pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Meski terjadi pengurangan jumlah instansi, Bupati menjamin bahwa kebijakan ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru dengan penggabungan rumpun urusan yang serupa, koordinasi antar instansi diharapkan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
"Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah," tegasnya di hadapan jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para pemangku kepentingan yang hadir.
Raperda ini nantinya akan memuat pengaturan detail mengenai jenis, tipologi, hingga susunan organisasi perangkat daerah yang baru. Di akhir sesi paripurna, naskah Raperda tersebut diserahkan secara resmi untuk segera dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu. (*)
Editor: Abdul Jaelani