Modus Loker Jakarta, Polres Indramayu Ungkap Eksploitasi Anak di Live Streaming


INDRAMAYU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual dan pornografi anak di bawah umur. Para pelaku diketahui menjadikan korban sebagai objek konten asusila yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.

​Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban.

​Awalnya, korban direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban diiming-imingi gaji menggiurkan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi.

​"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan sensual secara live. Namun, di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran koin dari penonton," jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

​Kenyataannya, janji gaji besar tersebut tidak pernah terpenuhi. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, tergantung pada jumlah koin yang diberikan oleh penonton. Selama proses siaran berlangsung, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh para pelaku.

​Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua tersangka utama:

  1. NF (17): Warga Terisi, berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban dalam konten tersebut.
  2. IL (21): Warga Koja, Jakarta Utara, berperan mengawasi jalannya siaran langsung.

​Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain flash disk berisi rekaman video, dua unit ponsel (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua buah ring light, alat rias, hingga pakaian dalam.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 10 tahun penjara) serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman maksimal 12 tahun penjara). Karena melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda juga ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

​Saat ini, Polres Indramayu telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house) guna perlindungan serta pemulihan psikis. (*)

Editor: Ucup Supriyatno
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Modus Loker Jakarta, Polres Indramayu Ungkap Eksploitasi Anak di Live Streaming
  • Modus Loker Jakarta, Polres Indramayu Ungkap Eksploitasi Anak di Live Streaming
  • Modus Loker Jakarta, Polres Indramayu Ungkap Eksploitasi Anak di Live Streaming
  • Modus Loker Jakarta, Polres Indramayu Ungkap Eksploitasi Anak di Live Streaming
  • Modus Loker Jakarta, Polres Indramayu Ungkap Eksploitasi Anak di Live Streaming
  • Modus Loker Jakarta, Polres Indramayu Ungkap Eksploitasi Anak di Live Streaming