Polres Indramayu Sita 748 Gram Ganja dari Dua Pemuda di Anjatan
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) malam di sebuah warung berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka W alias Ponari, polisi menemukan sembilan paket ganja kering yang disimpan dalam plastik hitam. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan pendukung aktivitas peredaran, antara lain:
- Dua unit timbangan digital dan plastik klip bening.
- Lakban kertas dan unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.
- Satu unit sepeda motor dari tersangka R alias Ceblok yang diduga kuat sebagai sarana transportasi pengiriman barang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Jakarta melalui perantara di wilayah Anjatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi dua identitas pemasok berinisial G dan Y yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Indramayu," tegas AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Mangga. (*)