Pemkab dan Kejari Indramayu Teken Kesepakatan Hukum Bidang Perdata & TUN
Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat di Pendopo Kabupaten Indramayu, yang dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel (good governance).
Nota Kesepakatan dengan Nomor B.657/M.2.21/Gs.2/03/2026 tersebut memandatkan Kejari Indramayu untuk memberikan dukungan serta pendampingan hukum kepada Pemkab Indramayu. Hal ini mencakup pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan jaksa sebagai pengacara negara.
Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa sinergi ini sangat krusial untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah administrasi yang diambil oleh pemerintah daerah tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sinergi ini adalah upaya kita bersama untuk meminimalisir risiko hukum dalam pelayanan publik dan pembangunan. Dengan pendampingan dari Kejari, kita berharap penanganan masalah perdata maupun tata usaha negara dapat berjalan lebih efektif dan terarah," ujar Lucky Hakim.
Sebagai langkah operasional, Nota Kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih spesifik antar-perangkat daerah. PKS tersebut akan mengatur teknis pendampingan pada proyek-proyek strategis daerah maupun sengketa hukum yang mungkin dihadapi pemerintah.
Penandatanganan ini juga menjadi simbol harmonisasi antar-lembaga dalam unsur Forkopimda. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Indramayu memiliki sandaran hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya, sehingga tercipta iklim kerja yang aman dari potensi pelanggaran hukum administrasi maupun perdata. (*)