Mudik Tenang, Polres Indramayu Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
INDRAMAYU, Menjelang arus mudik Lebaran 1447 H, Polres Indramayu menghadirkan inovasi pelayanan publik guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. Layanan tersebut berupa pembukaan fasilitas penitipan kendaraan bermotor secara gratis yang tersebar di Mapolres Indramayu maupun di seluruh kantor Polsek jajaran di wilayah Kabupaten Indramayu.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar rumah-rumah kosong selama ditinggal pemudik dalam waktu lama.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas AKP Tarno, menegaskan bahwa kepolisian ingin memastikan warga dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga dengan perasaan tenang.
Masyarakat yang berminat memanfaatkan layanan ini tidak perlu khawatir dengan prosedur yang rumit. Pemilik kendaraan cukup datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan administrasi berupa dokumen asli STNK dan BPKB kendaraan serta fotokopi KTP pemilik yang sah.
Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan dan menerbitkan surat tanda terima resmi sebagai bukti penitipan. Layanan ini mulai dibuka secara efektif pada H-7 Lebaran dan kendaraan dapat diambil kembali sesuai kesepakatan waktu kepulangan pemudik.
Selain memfasilitasi penitipan kendaraan, AKP Tarno juga mengingatkan para pemudik untuk tetap memperhatikan keamanan hunian yang ditinggalkan. Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat, mencabut instalasi listrik yang tidak diperlukan, serta melapor kepada pengurus RT/RW atau Bhabinkamtibmas setempat sebelum keberangkatan.
"Kantor polisi memiliki pengamanan 24 jam dengan personel yang selalu bersiaga. Dengan menitipkan kendaraan di sini, risiko kehilangan dapat kita minimalisir secara maksimal," ujar AKP Tarno, Senin (9/3/2026).
Guna memperkuat sinergi keamanan, Polres Indramayu juga menyediakan layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 0819-9970-0110 atau melalui Call Center 110 jika masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya. (*)
Editor: Ucup Supriyatno