Kuwu Baru Dilarang Pecat Pamong Desa Sepihak! Ini Dasar Hukumnya
INDRAMAYU – Euforia pascapelantikan Kuwu (Kepala Desa) baru di berbagai desa sering kali diikuti dengan isu perombakan kabinet atau pamong desa. Namun, para pemangku kebijakan di tingkat desa diingatkan untuk tidak terjebak dalam langkah yang bersifat emosional dan non-prosedural. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU Desa) telah mempertegas bahwa perangkat desa memiliki proteksi hukum yang sangat kuat.
Jabatan Perangkat Desa Bukan Hadiah Politik
Secara yuridis, perangkat desa bukanlah jabatan "titipan" yang bisa diganti seiring bergantinya kursi kekuasaan. Berdasarkan aturan terbaru, perangkat desa adalah profesi yang memiliki kepastian masa jabatan hingga usia 60 tahun.
Sesuai Pasal 53 UU Desa, pemberhentian hanya sah jika memenuhi kriteria absolut: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau alasan objektif seperti pelanggaran hukum yang sudah inkracht (putusan tetap pengadilan). Di luar alasan tersebut, tindakan pemberhentian berpotensi dikategorikan sebagai tindakan Maladministrasi.
Jerat Hukum bagi Kebijakan Non-Prosedural
Bagi oknum Kuwu yang mencoba memaksakan perombakan tanpa prosedur, terdapat tiga risiko hukum nyata yang sudah menanti:
Gugatan PTUN dan Kewajiban Rehabilitasi:
Berdasarkan yurisprudensi hukum di Indonesia, hampir seluruh gugatan perangkat desa yang dipecat sepihak dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika kalah, Kuwu wajib membatalkan SK pemecatan, mengembalikan jabatan semula (rehabilitasi), dan membayar ganti rugi. Hal ini tentu akan membebani psikologi pemerintahan desa.
Risiko Pidana Korupsi dan Penyelewengan APBDes:
Penerbitan SK perangkat desa baru tanpa dasar pemberhentian yang sah bagi perangkat lama dapat memicu masalah anggaran. Jika Pemerintah Kabupaten menolak mencairan Siltap (Penghasilan Tetap) karena dianggap ilegal, namun Kuwu tetap membayarkannya menggunakan pos anggaran lain, maka tindakan tersebut dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
Sanksi Administratif Hingga Pemberhentian Kuwu:
Dalam Pasal 28 UU Desa, disebutkan secara eksplisit bahwa Kepala Desa yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administratif berat. Puncaknya, jika pembangkangan terhadap aturan hukum terus dilakukan, jabatan Kuwu itu sendiri yang dipertaruhkan untuk dicopot oleh Bupati.
Pentingnya Rekomendasi Camat
Penting bagi masyarakat dan aparatur desa untuk memahami bahwa Kuwu tidak bisa menerbitkan SK pemberhentian tanpa Rekomendasi Tertulis dari Camat. Tanpa dokumen ini, segala bentuk surat keputusan pemecatan dianggap cacat hukum secara formal.
Edukasi Hukum untuk Stabilitas Desa
Melalui pemberitaan ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama bahwa stabilitas birokrasi desa adalah kunci pelayanan publik. UU Desa Tahun 2024 hadir bukan untuk membatasi wewenang Kuwu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan diambil berdasarkan asas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. (*)

Posting Komentar