Monitoring Pasar Jatibarang, Komisi III DPRD Indramayu Pantau Pengalihan Kelola Parkir
INDRAMAYU – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan mendadak ke Pasar Daerah Jatibarang dan kawasan wisata kuliner sekitarnya. Kunjungan ini bertujuan untuk memonitoring perkembangan pasar, pelayanan konsumen, hingga pengawasan terhadap mekanisme retribusi parkir yang mulai tahun 2026 resmi dikelola oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) Indramayu.
Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, menjelaskan bahwa pemantauan langsung ini dilakukan untuk melihat geliat perdagangan di Pasar Jatibarang pasca-beberapa kali perpindahan lokasi. Fokus utama kunjungan juga tertuju pada implementasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir yang kini tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga.
"Kedatangan kami untuk melihat langsung tata kelola pedagang pasar dan mekanisme pengelolaan sampah. Di samping itu, karena Perda Perubahan tentang Retribusi Parkir sudah disahkan, kami ingin mengetahui pengelolaan parkir yang kini dikelola Diskopdagin, bukan lagi pihak ketiga," ujar Suhendri di sela peninjauan aktivitas pedagang.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III berkeliling memantau transaksi jual beli di pasar yang menjadi pusat distribusi sembako bagi wilayah Jatibarang, Widasari, Bangodua, Tukdana, Kertasmaya, Sukagumiwang, hingga Sliyeg.
Plt. Kepala Diskopdagin Indramayu, Mardono, menyambut baik kedatangan para wakil rakyat tersebut. Menurutnya, kunjungan ini memberikan masukan penting terkait pembenahan fasilitas pasar guna meningkatkan kenyamanan pengunjung serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Kami mengapresiasi arahan Komisi III agar Pasar Daerah Jatibarang bisa memberikan kenyamanan lebih kepada pengunjung dan memastikan peningkatan retribusi parkir berjalan efektif di bawah pengelolaan Diskopdagin,” ungkap Mardono. (*)
