Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • Kriminal

Satreskrim Polres Indramayu Ciduk 15 Orang Tersangkut Kasus Curat dan Curas

Tayang: 04 July
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Sebanyak 15 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu. Belasan pelaku hasil kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2025 yang digelar sejak April hingga Juni 2025.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar jumpa pers pada Kamis (3/7/2025) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek. Selama Operasi Jaran Lodaya 2025 pihaknya berhasil mengungkap 10 laporan dari masyarakat, polisi dari berbagai wilayah dan menangkap 15 tersangka.

“Dari 15 tersangka yang ditangkap, sebanyak sembilan orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat, dan enam lainnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas,” kata Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

Mereka berinisial tersangka Curat yakni, T (34 tahun), K (25 tahun), S (40 tahun), S (23 tahun ), IF (23 tahun), MS (37 tahun), S (26 tahun), S (42 tahun) dan MK (31 tahun). Sementara tersangka Curas antara lain A (25 tahun), PS (17 tahun), MHA (17 tahun), ATP (20 tahun), RS (17 tahun), PS (17 tahun).

“Mereka semuanya penduduk  Kabupaten Indramayu,” papar dia.

Dijelaskan Arwin, modus Curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan korban. Untuk kasus Curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merebut sepeda motor dengan ancaman senjata tajam.

“Dari tangan para tersangka kami mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPKB, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi, ” terangnya.

Karena perbuatannya, lanjut dia, tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Ucup)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink