Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • indramayu

Kamera ETLE Statis Mulai Dioperasikan Pada Juli 2025

Tayang: 14 June
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar melalui Satuan Lalu Lintas terus memperkuat penerapan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mulai mengoperasikan kamera ETLE statis pada Juli 2025.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama mengatakan bahwa penerapan ETLE mobile/portable telah berjalan sejak tahun 2023, dan kini pihaknya mulai menambah titik-titik ETLE statis di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Indramayu.

Ia menambahkan, hingga saat ini telah terpasang enam titik ETLE statis, di antaranya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal S. Parman, dan Jalan Soekarno Hatta. Sementara itu, tiga titik lainnya—yakni Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan jalur Pantura—masih dalam proses instalasi oleh teknisi dari Korlantas Polri.

Lebih lanjut, AKP Rizky menjelaskan bahwa sistem ETLE hadir sebagai solusi untuk penegakan hukum yang modern dan efektif tanpa harus melakukan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. 

“Hal ini bertujuan agar pengendara tidak merasa terhambat dalam aktivitasnya dan penyelesaiannya pun bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke pos polisi,” ujarnya. Kamis (12/6/2025)

Pihak Satlantas juga telah melakukan sosialisasi aktif terkait penggunaan ETLE ini melalui berbagai saluran, termasuk di sekolah-sekolah, komunitas otomotif, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, serta melalui media sosial.

Terkait sanksi, pengendara yang terbukti melanggar dan tercapture ETLE namun tidak menindaklanjutinya akan dikenakan pemblokiran data kendaraan pada saat pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat.

“Kami berharap pengguna jalan semakin disiplin, mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas. Tidak perlu takut ETLE apabila pengendara patuh terhadap aturan, seperti memakai helm SNI dan tidak berbonceng lebih dari satu orang,” imbau AKP Rizky.

Ia menegaskan, ketaatan berlalu lintas seharusnya bukan karena adanya ETLE atau kehadiran polisi, tetapi karena kesadaran bahwa keselamatan adalah hal utama.

Dengan dukungan teknologi dan kesadaran masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Indramayu dapat semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Ucup)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink