Rakor Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih, Camat Karangampel Targetkan Akhir Mei 2025 Selesai Dibentuk
08 May
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Camat Karangampel, Roshadian Purnama SH menargetkan Kuwu (Kepala Desa) se-Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu agar segera menyelenggarakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).
Rosha sapaan akrab Camat Karangampel, memberikan waktu kepada desa yang belum melakukan pembentukan Kopdes Merah Putih sampai akhir bulan Mei 2025.
"Sampai saat ini, ada beberapa desa yang sudah menyelenggarakan pembentukan Kopdes MP," ujarnya saat menggelar Rakor bersama Juru Tulis se-Kecamatan Karangampel. Selasa, (06/05/2025).
Masih dikatakan Rosha, bagi desa yang belum membentuk Kopdes MP, agar segera dilakukan Musdesus terlebih dahulu.
"Untuk disampaikan ke Kuwu, intinya kita targetkan di bulan ini selesai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," katanya.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Karangampel, Hj Syaadah Sutjiyati SSos menjelaskan, sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025, semua desa harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
"Kepengurusannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha dan tiga pengawas yang salah satunya adalah kuwu," paparnya.
Ia juga mengingatkan, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih agar tidak melibatkan sanak keluarga kuwu/ pamong desa.
"Pengawas dan pengurus itu tidak boleh ada kaitan dengan keluarga kuwu/ pamong desa. Ikuti aturan jangan kehendak sendiri," tegasnya. (Red)