Advertisement
Terkini
Dark Mode
Large text article

Satreskrim Polres Indramayu, Amankan Pencuri Hendak Kabur Ke Jakarta Bersama Istri

 


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pencuri berinisial S (27 tahun) yang menggegerkan warga Desa Amis Kecamatan Cikekung Kabupaten Indramayu, kita diamankan Satreskrim Polres Indramayu yang hendak kabur ke Jakarta bersama Istrinya. Semula dia hendak kabur bersama istrinya menuju Jakarta usai mengetahui kegaduhan warga asal Desa Amis di Mapolsek Cikedung, Rabu (9/4/2025).


Polisi menangkap S di Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB. Pencuri, dihadirkan polisi di hadapan publik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu. Pencuri menggunakan baju tahanan dan kedua tangan diborgol, Jumat (11/4/2025)

 

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menyatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan pihaknya berkat warga yang membuat laporan ke polisi. Dari laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti, hingga mengejar pelaku yang akhirnya tertangkap. 


“Secara estafet, kemarin warga melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya.


Tertangkapnya S,  Ari berjanji akan memproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan S, diantaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.


“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ari.  (Ucup)

Post a Comment
Close Ads
Advertisement