Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • Kriminal

Dua Orang Spesialis Maling Sepeda Motor Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Indramayu

Tayang: 11 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

 


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dua orang maling spesialis mencuri sepeda motor diringkus anggota Satreskrim Polres Indramayu. Dua orang ini yakni AP (29 tahun) dan W (24 tahun), warga Desa Segeran kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Polisi menangkap, setelah keduanya mencuri sepeda motor milik korban di Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/4/2025) sekira jam 03.00 WIB. Kedua maling beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.


“Selain kedua orang ini, kita juga mengamankan MA umur 22 tahun, warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu sebagai penadah,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).


Dikatakan Ari, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan alat-alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya tersebut yaitu satu unit sepeda motor Listrik dan satu unit motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi E 5575 PAW milik korban. “Barang bukti lainnya yaitu dua unit Handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan kejahatannya,” urai Ari.


Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, bahkan telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor sebanyak 6 TKP lainnya di wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu di Kecamatan Losarang, Lohbener, Kertasemaya dan Juntinyuat. “Pelaku ini mengaku juga melakukan pencurian HP dimana sasarannya saat korban tertidur di depan teras rumahnya. Hasil kejahatan ini dijual secara COD atau Cash On Delivery melalui media sosial Facebook.” ujarnya.


Masih ditegaskan Ari, karena perbuatannya dua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara seorang tersangka lainnya melanggar Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tutupnya. (Ucup)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink