Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • Pendopo

Bupati Lucky Hakim Bersama BPN Kembali Sertifikatkan Aset Pemerintah Daerah

Tayang: 15 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali mengamankan aset pemerintah daerah dengan cara mensertifikasi. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga aset dari kehilangan dan mendapatkan kepastian hukum. 

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Lucky Hakim ketika menerima sertifikat aset pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu di Pendopo, Senin (14/4/2025). 

Lucky Hakim menjelaskan, sertifikasi aset-aset tanah milik pemerintah daerah terus dilakukan setiap tahun. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga aset agar tidak hilang, tertib administrasi, dan juga mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak bersengketa dengan pihak lain. 

"Kita tertibkan aset pemda ini agar tidak ada klaim dari pihak lain yang pasti ini agar mendapatkan kepastian hukum bagi kita penyelenggara pemerintahan," kata Lucky Hakim. 

Lucky Hakim menambahkan, saat sekarang total aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu sebanyak 2.168 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut yang sudah tersertifikat sebanyak 881 bidang sisanya sebanyak 1.287 bidang masih terus dilakukan sertifikasi. 

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Fredy Marfin mengatakan, pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan merupakan hal yang sangat penting saat ini. Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah kerja keras dalam proses percepatan sertifikasi aset daerah ini. 

"Percepatan penerbitan sertifikat aset di Kabupaten Indramayu ini merupakan satu tuntutan untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah terutama yang berhubungan dengan lokasi atau tanah pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Indramayu," kata Fredy. (Red)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink