Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • indramayu

Camat Karangampel Indramayu Beri Klarifikasi Tudingan Tutup Mata dan Telinga Terkait Cafe Waroeng Pinggir

Tayang: 12 March
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Camat Karangampel, Roshadian Purnama SH memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media yang menuding dirinya dan Kasi Trantibum Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu tutup mata dan telinga terkait adanya Cafe Waroeng Pinggir yang terletak di Jalan Raya Karangampel-Jatibarang Desa Karangampel Kidul melakukan live musik atau menyalakan musik lainnya hingga tengah malam yang dianggap telah mengganggu jam istirahat warga di sekitaran cafe tersebut.

Menanggapi hal ini, Camat Karangampel Roshadian Purnama SH saat dikonfirmasi  nusantaraindonesia.id memberikan klarifikasi pada Selasa, (11/03/2025).

Camat Roshadian Purnama SH menegaskan, sejak adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan live musik atau musik lainnya yang bersumber dari Cafe Waroeng Pinggir hingga tengah malam, pihaknya bersama Kasi Trantibum dan APH langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Begitu adanya laporan yang kami terima dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya saat itu juga," tegasnya.

Bahkan, menjelang bulan suci ramadhan 1446 H, pihaknya juga telah menyebarkan surat imbauan kepada semua elemen masyarakat, baik pemerintah desa, tokoh agama, pemuda maupun pemilik warung serta pemilik tempat-tempat hiburan lainnya untuk bersama-sama menciptakan wilayah yang kondusif dan menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa berdasarkan Surat Bupati Indramayu Nomor 400.8.1/385/Kesra tertanggal 21 Februari 2025 perihal menyambut bulan suci ramadhan.

Berdasarkan Surat Bupati tersebut, FORKOPIMCAM Kecamatan Karangampel telah memberikan Surat Imbauan Nomor 500.13/ 37-Trantibum yang ditandatanganinya bersama Kapolsek serta Danramil 1608/ Karangampel pada tanggal 26 Februari 2025. 

"Kami juga sudah memberikan Surat Imbauan dalam menyambut bulan suci ramadhan. Di dalam surat tersebut ada tujuh hal imbauan," jelasnya.

"Dari hasil pantauan kami, live musik sampai tengah malam sudah tidak ada," imbuhnya. (Ucup)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink