Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Menggerebek Rumah Penimbun Solar Subsidi di Desa Limbangan Indramayu
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menggerebek rumah yang dijadikan tempat penimbunan BBM Subsidi jenis solar di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Dalam gudang rumah itu, polisi mendapati 115 jerigen berisi Solar Subsidu masing-masing 30 liter ⁷dan 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat. Selain itu, polisi mengamankan pemilik rumag berinisial C (44 tahun) untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terungkap menyusul adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas C saat membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Limbangan. Dari laporan itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Hasilnya dari sejumlah keterangan menyatakan benar jika C membeli solar subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Petugas menemukan tumpukan jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam garasi rumahnya, “ucap Hillal, Senin (24/2/2025).
Dikatakannya, hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 115 jerigen berisi BBM jenis Solar subsidi masing – masing berisi 30 liter, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi E 2256 RM warna merah hijau, 1 buah gayung warna biru muda, 1 buah corong plastik warna coklat, 1 buah baskom kecil warna hijau, 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat serta 1 bilah papan kayu.
“Barang bukti itu kita bawa ke Mapolres Indramayu termasuk pemilik rumah untuk kami mintai keterangan”, ungkapnya.
Selain itu, dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Sementara, pemulik rumah ditangkap pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
“Apabila warga melihat, mengetahui dan mencurigakan terutama kegiatan seseorang yang meresahkan masyarakat segera laporkan kepada kami. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti,” pintanya. (Sofwan)