DPC Peradi Indramayu Buka Pusat Bantuan Hukum Secara Gratis Untuk Masyarakat
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan bangga membuka Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang menyediakan layanan secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik dalam kasus pidana maupun perdata.
DPC Peradi Indramayu Buka Pusat Bantuan Hukum Secara Gratis Untuk Masyarakat
Pusat Bantuan Hukum ini beralamat di Sekretariat Jalan Veteran No. 10, Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Layanan hukum yang diberikan sudah teruji dan terakreditasi, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.5.HN.94.03 Tahun 2024. PBH siap memberikan bantuan hukum secara gratis setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 16.00 WIB dengan berbagai layanan, di antaranya:
– Konsultasi Hukum untuk berbagai perkara
– penulisan Dokumen Hukum
– Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara/advokat
Selain itu, DPC Peradi Indramayu juga aktif menggelar kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum di berbagai desa, seperti Desa Tugu Kecamatan Sliyeg dan Desa Malangsari Kecamatan Bango Dua, dengan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
DPC Peradi Indramayu turut memberikan pendampingan hukum pidana di kepolisian serta perwakilan hukum perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. DPC Peradi berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima.
Dengan adanya Pusat Bantuan Hukum ini, DPC Peradi Indramayu berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap hukum. (Red)