Terkini
Dark Mode
Large text article

Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu, Tangkap Pemuda Terlibat Peredaran Ganja

 


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satres Narkoba Polres Indramayu kembali meringkus seorang pemuda inisial ZRC (27 tahun). Ia diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis Ganja. ZRC ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu termasuk barang bukti sebanyak enam paket ganja kering siap edar. Selain itu, satu pack plastik klip bening, timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi barang tersebut turut diamankan.


Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya menjelaskan, tersangka memperoleh barang haram itu melalui transaksi lewat media sosial. Setelah memperoleh pesanan kemudian diedarkan kembali melalui jaringan lokal di wilayah Indramayu.


“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, ” tegas Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Minggu (19/1/2025).


Dari hasil interogasi, terungkap jika ZRC memanfaatkan platform media sosial untuk membeli ganja. Kemudian, ia menjualnya kembali.


“Praktik ini menjadi perhatian serius Satres Narkoba Polres Indramayu, mengingat semakin canggihnya modus operandi jaringan narkoba dalam memanfaatkan teknologi, ” jelasnya.


Pihaknya berjanji akan terus berupaya membongkar jaringan ini. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas masyarakat yang mencurigakan berpotensi berkaitan dengan narkoba.


“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu, sejalan dengan program pemerintah untuk memerangi peredaran narkotika, ” ujarnya.


Saat ini, ZRC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ucup)

Post a Comment