Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • Ekonomi

Indramayu Diganjar 3 Penghargaan Bidang Pertanian Oleh Gubernur Jabar

Tayang: 30 November
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Luar Biasa dan Keren! Itu yang pantas diberikan kepada Kabupaten Indramayu. Pasalnya, atas prestasinya di bidang pertanian Gubernur Jawa Barat memberikan 3 penghargaan sekaligus kepada Kabupaten Indramayu.

Ketiga penghargaan yang berhasil diraih yakni sebagai Kabupaten Terbesar Produksi Padi di Jawa Barat, Kabupaten Terbesar Produktivitas Padi di Jawa Barat dan Pelaku Pertanian Organik Dengan Lahan Terluas se-Jawa Barat yang diraih Kelompok Tani Sri Makmur III Desa Krasak Kecamatan Jatibarang.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Perda No 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura yang diadakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat pada Jum’at (29/11/2024), di Lembang Jawa Barat.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Sugeng Hariyanto menjelaskan, di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina Kabupaten Indramayu menjadi penghasil gabah terbesar di Jawa Barat pada tahun 2022 produksi padi mancapai 1,79 juta ton GKP setara 1,49 Juta Ton GKG, kemudian pada tahun 2023 produksi padi mengalami penurunan menjadi 1,67 juta ton GKP setara 1,36 juta ton GKG.

“Penurunan produksi ini karena kemarau panjang dan ada yang El-Nino serta Project RiMP yang belum selesai sehingga irigasi terganggu. Meski turun pada tahun 2023 lalu, namun capaian produksi masih tetap tertinggi di Jawa Barat bahkan Nasional. Dan pada tahun 2024 ini kita menargetkan 1,8 juta ton,” papar Sugeng Heriyanto didampingi Kabid Tanaman Pangan Imam Mahdi.

Sugeng menambahkan, Kabupaten Indramayu saat ini memiliki luas baku sawah (LBS) seluas 125.442 hektare, luas sawah dilindungi (LSD) seluas 112.965,84 hektare, dan lahan LP2B seluas 84.684 hektare.

Selain itu, lanjut Sugeng, dibawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina Kabupaten Indramayu juga menjadi pilot project 1.000 hektare untuk pertanian organik di Kecamatan Widasari dan Jatibarang serta pilot project 10.000 hektare pertanian modern di Indonesia yang tersebar di Kecamatan Cikedung (1.500 hektare), Lelea (2.000 hektare), Widasari (1.500 hektare), Tukdana (3.000 hektare), dan Bangodua (2.000 hektare).

“Ini menjadi komitmen kita semua terutama pimpinan kita Bupati Nina Agustina untuk terus meningkatkan pertanian di Kabupaten Indramayu sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada beras pada 4 sampai 5 tahun mendatang,” tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, dengan lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura tersebut akan berdampak baik bagi masa depan pertanian organik di Jawa Barat, khususnya yang ada di Kabupaten Indramayu hingga bisa mendongkrak animo petani konvensional agar mulai menggunakan pupuk yang ramah lingkungan dengan tidak bergantung pada pupuk kimia.

Sementara itu Ketua Poktan Sri Makmur III, Ayi Sumarna SP menyatakan sebagai perintis pertanian organik di Kabupaten Indramayu, pihaknya sangat mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Pertanian Oganik di Jawa Barat.

Menurutnya, melalui Perda tersebut akan mendorong perkembangan pertanian organik di Jawa Barat, termasuk menandakan makin meningkatnya angka masyarakat di Jawa Barat dan Indonesia dalam mengonsumsi beras sehat.

“Sekaligus menjadi harapan kita sebagai produsen beras sehat dalam hal pemasaran yang jangkauannya jauh lebih luas lagi. Minimalnya bisa mengurangai penggunaan pupuk kimia yang bila pemakaiannya terusmenerus dapat merusak unsur hara tanah, bisa menurunkan tingkat kesuburan tanah,” terangnya.

Kemudian dengan Perda itu pula secara langsung akan mengurangai penggunaan pupuk subsidi, sehingga isu kelangkaan pupuk bersubsidi bisa terhindari. (Tarudi)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink