INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),
- Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), harus berperan aktif atas para remaja maupun pemudanya yang tempat tinggal atau rumahnya dijadikan sarang atau markas geng motor untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum guna dilakukan penindakan.

Hal itu disampaikan Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) Karangampel AKP Suprapto SH MSi saat menghadiri kegiatan pembinaan Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Karangampel di aula Kantor Pemerintah Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Kamis, (16/05/2024).

Kapolsek juga berpesan Ketua RT/RW sebagai ujung tombaknya desa, agar bisa menjaga masyarakatnya jika ada tindak pidana pencurian untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku.

"Ketua RT/RW harus bisa melindungi masyarakatnya agar tidak terkena masalah hukum akibat main hakim sendiri. Lebih baik segera laporkan kepada kami," ujarnya didampingi Kanit Intelkam Aipda Iwan Irawan SH.

Sebagai Ketua RT dan RW, lanjut Kapolsek, untuk tidak bersikap acuh terhadap lingkungannya.

"Demi menjaga Kamtibmas, perhatikan lingkungan sekitar RT dan RW. Apabila terdapat warga yang tidak dikenal dan mencurigakan, harap segera melapor," pungkasnya.

Pada kesempatan itu pula, Kapolsek menjelaskan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami juga mengimbau, agar berhati-hati dengan adanya TPPO dan selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkoba/ obat," imbaunya.

"Mari kita bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman," tandasnya. (Red)