Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • Eksekutif
  • Pemerintahan

Pemkab Indramayu dan PLN bahas MoU tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

Tayang: 27 January
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat dalam rangka Pembahasan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Distribusi Jawa Barat, UP3 Indramayu dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jumat (26/1).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Desk Pilkada Setda Kabupaten Indramayu tersebut membahas tentang Naskah Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan, perwakilan PT. PLN (Persero), perwakilan Inspektorat Kabupaten Indramayu, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Indramayu.

Selain itu juga hadir Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

Rapat tersebut dibuka oleh Kabag Tapem, Budi Setiawan mengatakan rapat tersebut merupakan rapat kedua.

“Ini adalah pertemuan kedua kali antara semua pihak, pada pertemuan awal sudah ditetapkan kerja sama tetapi belum mendapat kesepakatan bersama” katanya.

Dalam rapat tersebut dilakukan beberapa perubahan Peraturan Hukum dalam Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak Kesatu yaitu PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat dengan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Perjanjian Kerja sama dan Kesepakatan Bersama tersebut mengikat antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Penetepan Fungsi Koordinasi Kewenangan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pembagian Delegasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu, Pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.

SKPD pada Pemerintah Kabupaten Indramayu menginginkan semua Peraturan Hukum dalam Naskah Perjanjian Bersama dan Kesepakatan Bersama harus sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku serta wajib ditaati dan tidak boleh diganggu gugat oleh Pihak Kesatu, yakni PT. PLN (Persero).

“Kami menunggu konfirmasi dari Legal PLN untuk persetujuan atas perubahan draft yang telah di sepakati hari ini antata Pihak Kesatu dan Pihak Kedua” pungkasnya. (Red) 

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink