Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • indramayu
  • Pemerintahan
  • PTSL

Sekda Indramayu Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL

Tayang: 20 December
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu melakukan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.


Berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu, Selasa (19/12/2023), Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat.


Dalam kesempatannya, Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menyampaikan, pemerintah daerah yang dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan untuk melakukan percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah.


Aep Surahman mengatakan, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dengan partisipasi masyarakat.


“Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa/kelurahan/yang setingkat, PTSL menjadi salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis,” ujarnya.


Aep Surahman mengungkapkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa tanah menjadi aset penting yang tidak luput dari munculnya kepersengketaan, dimana tidak jarang karena permasalahan ini timbul kegaduhan yang berpotensi mengakibatkan adanya korban.


Oleh karena itu, lanjut Aep Surahman, sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus dimiliki, baik untuk mencegah adanya konflik, maupun memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya sehingga meningkatkan nilai ekonomi dari tanah itu sendiri.


“Harus dipahami bersama bahwa sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah,” tegasnya.


Aep Surahman mengarahkan, terdapat beberapa syarat yang harus di lengkapi untuk menentukan apakah seorang lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah atau tidak. Adapun syarat pengajuan PTSL mulai dari kartu penduduk, surat permohonan, hingga pemasangan tanda batasan.


“Kalau semua masyarakat sudah terima sertifikat, jadi terasa adem, tidak akan ada lagi konflik-konflik ataupun sengketa tanah yang terjadi karena semua sudah jelas sudah diukur oleh BPN. Ini merupakan pekerjaan besar untuk menuju pembangunan Indonesia yang lebih baik lagi,” tukasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Nurhamzah Adi Nugroho menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Indramayu, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tukdana serta masyarakatnya yang telah berpartisipasi.


Menurutnya, dengan hadirnya program PTSL tersebut, tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat melainkan pula bagi pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan penerimaan negara baik itu pajak, BPHTB maupun PBB dimana terdapat kepastian penetapan pembayaran PBB dan BPHTB, baik kepastian objek maupun subjek yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Hamzah berharap, pada tahun 2024 mendatang bidang tanah masyarakat yang telah bersertifikat dapat meningkat sehingga target program percepatan PTSL dapat tercapai sehingga pengambilan kebijakan ekonomi terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar dapat dilaksanakan secara optimal.


“Harapan kami semoga di tahun 2024 mendatang target program PTSL dapat dicapai. Oleh karena itu bagi rekan camat yang hadir disini apabila di daerahnya belum tersentuh PTSL ini dapat mengajukan usulan,” pungkasnya.


Diketahui dalam kegiatan tersebut diserahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada beberapa warga yang tinggal Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu dengan total keseluruhan 217 bidang tanah. Selain itu dilakukan pula penyerahan sertifikat tanah wakaf masjid dan sertifikat tanah kantor Desa Haurgeulis.


Sementara itu, untuk kegiatan PTSL berbasis masyarakat tahun anggaran 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu menetapkan 86 desa sebagai lokasi pelaksanaan dimana target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 120.000 bidang sedangkan untuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 72.660 bidang. (Abdul Jaelani)


Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink