INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Respon cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait aksi balapan liar di Jalan Baru Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu menjadi aksi nyata dari Polsek Karangampel. Rabu, (06/12/2023).


Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto bersama dengan 7 personel Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, melaksanakan upaya pencegahan dan pembubaran anak remaja yang akan melakukan balapan liar di wilayah hukum Polsek Karangampel.


Sebagai hasil dari tindakan cepat tersebut, polisi berhasil menyita 8 sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor polisi dan kenalpot brong yang diduga akan digunakan dalam aksi balap liar.


Selain itu, remaja yang nongkrong di bahu jalan mengganggu aktifitas pengguna jalan, juga turut dibubarkan.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto menyatakan, bahwa tindak lanjut terhadap balapan liar ini tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman tentang tertib lalu lintas kepada anak-anak yang terlibat.


"Kami mengundang orang tua untuk dilakukan pembinaan, agar mereka memahami dampak negatif dari perilaku balapan liar ini," ujar AKP Suprapto didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.


Selain itu, Polsek Karangampel juga berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu untuk melakukan proses tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para remaja tersebut.


"Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya," ujarnya.


Dengan adanya tindakan cepat dan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jalan raya.


“Polsek Karangampel terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ungkap AKP Suprapto. (Abdul Jaelani)