Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • nusantara
  • Pemilu

Pemkab Indramayu Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Partai Langgar Aturan

Tayang: 06 November
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu dengan tegas menertibkan baliho dan spanduk yang jelas menyalahi aturan.


Hal ini ditegaskan Kepala Satpol-PP Damkar Indramayu Teguh Budiarso saat menertibkan puluhan baliho dan spanduk yang merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipastikan menyalahi aturan di sejumlah titik di Kota Mangga.


Menurutnya, penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (Tramtibum). Dalam Perda dilarang untuk memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya. Seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.


Dikatakan Teguh Budiarso, alat praga sosilisasi yang diturunkan itu karena dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.


“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan,” Minggu (5/11/2023).


Dipaparkannya, sebanyak 174 anggota Satpol PP dikerahkan dalam penertiban APK yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu tersebut.


“Hari ini serentak di Kabupaten Indramayu, kita mengerahkan sekitar 174 anggota satpol PP bekerjasama dengan Panwaslu yang ada di kecamatan dan Forkopimcam untuk melaksanakan penertiban semua banner dan baliho terkait dengan rencana Pemilu Legislatif,” ujar Teguh Budiarso.


Alat praga sosialisasi yang ditertibkan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Indramayu berjumlah ratusan. Sebagian besar spanduk dan banner milik para calon anggota legislatif (caleg).


“Kami lihat pemasangnya di tempat yang tidak diperuntukkan. Jadi banyak sekali baliho, banner dipaku di pepohonan, di tiang listrik dan segala macam. Karena itu melanggar Perda Tramtibum yang kita punya, maka kami copot,” pungkasnya. (Abdul Jaelani)


Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink