Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • indramayu
  • Pemilu

Pemkab Indramayu Sosialisasikan Tujuh Larangan ASN di Pemilu dan Pemilukada

Tayang: 09 November
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Indramayu mengadakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Indramayu Tahun 2023, Rabu (08/11/2023).


Sosialisasi yang digelar di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu tersebut dilaksanakan selama empat hari dengan membagi beberapa jadwal untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu.


Ketua Desk Pemilu dan Pilkada Kabupaten Indramayu, Aep Surahman yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemilu dan Pilkada, Ari Risdianto membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut.


Dalam sambutannya, Ari Risdianto menyampaikan sosialisasi ini dapat mewujudkan ASN Indramayu yang profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.


“Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara dalam rangka menjaga dan menjamin netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Indramayu,” katanya.


Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemilu dan Pilkada tersebut juga berharap kepada narasumber dapat memberikan materi dengan menggunakan bahasa yang mudah dan dapat dipahami.


“Sehingga peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan saksama dan mendapatkan informasi serta pengetahuan yang jelas tentang larangan dan sanksi yang melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam pemilukada,” ujarnya.


Dalam sosialisasi tersebut, untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara wajib menaati 7 (tujuh) larangan selama pemilukada, yakni ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.


Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan dirinya atau menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.


Selanjutnya, ASN juga diperkenankan bermedia sosial dengan bijak dengan tidak menanggapi atau menyebarluaskan mengenai bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah.


Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (Ucup Supriyatno)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink