Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • Desa Pringgacala
  • indramayu
  • Saba Desa

Camat Roshadian Purnama Lakukan Pembinaan Kuwu Beserta Pamong di Desa Pringgacala

Tayang: 15 November
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dalam rangka meningkatkan, mengelola lembaga dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan, Camat Karangampel Roshadian Purnama melakukan rapat pembinaan desa. 


Pembinaan Desa yang merupakan salah satu Program Pemerintah Kecamatan Karangampel itu, dilakukan di Desa Pringgacala. Selasa, (14/11/2023).


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Karangampel itu dihadiri oleh Kuwu Desa Pringgacala Kodirin beserta para pamongnya.


"Tujuan dari pembinaan ini adalah memberikan penguatan kualitas aparat/pamong desa dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan terutamanya dalam melayani masyarakat," Ujar Camat Karangampel, Roshadian Purnama.


Menurut Camat Rosha, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan harus memiliki pandangan yang sama sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Indramayu yaitu Indramayu Bermartabat. 


"Melalui program yang telah disusun, hendaknya dapat direalisasikan sesuai perencanaan," tuturnya.


Camat Rosha menambahkan, pembangunan di desa perlu dilaksanakan dengan kerjasama yang baik dan semangat gotong royong antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. 


"Semangat tersebut wajib diimplementasikan di semua tahapan pembangunan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan tujuan untuk lebih memakmurkan kehidupan di desa," katanya. 


"UU No.6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 1 menetapkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan." Jelasnya. (Asyik Billah)



Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink