Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • indramayu

Lakukan Praktik Parkir Liar di SMPN 2 Sindang, Saber Pungli Indramayu Tetapkan Dua Jukir Ilegal

Tayang: 28 October
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu melaksanakan penanganan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Tujuan dilaksanakannya penanganan praktek (pungli) ini guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sering menjadi korban pungli.

Hal ini dilakukan oleh aparat Kepolisian dan Pemerintah di Kota Mangga selama sepekan ke depan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari pungli.

Dikatakan Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Indramayu Kompol Hamzah Badaru, hasil penanganan praktik pungli di Kabupaten Indramayu pada Jum’at 28 Oktober 2023 telah menindak 2 juru parkir (jukir) yang melakukan pungli parkir liar di SMPN 2 Sindang.

“Ada 2 jukir yang telah diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka melakukan ditetapkan karena menggelar parkir liar di depan SMPN 2 Sindang,” katanya di SMPN 2 Sindang, Jum’at (28/10/2023).

Menurutnya, Jalan Murah Nara atau tepatnya di depan SMPN 2 Sindang Kecamatan Sindang merupakan jalur satu arah dan tak diperbolehkan adanya parkir baik kendaraan roda dua maupun empat.

“Jadi memang wilayah Jalan Murah Nara ini tidak ada dalam SK Bupati adanya daerah untuk tempat parkir. Kemudian tadi jukir juga tidak memakai KTA dan Surat Tugas. Jadi jelas pungli,” tambahnya.

Ditegaskannya, penindakan terhadap jukir illegal ini melalui Tipiring PPNS sejumlah barang bukti telah diamankan seperti rompi atau pluit parker, e-KTP dan uang pungli. Mereka pun dimintai hadir untuk mengikuti persidangan pada Senin 30 Oktober 2023. (Ucup Supriyatno)


Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink