JAKARTA, (nusantaraindonesia.id),- Bareskrim Polri menyebut persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak disarankan di Indramayu, Jawa Barat. Meski Panji dan berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.

“Hasil analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Djuhandani menyebut lokasi persidangan masih dipertimbangkan. Hal itu dilakukan pihak terkait di daerah.

“Wilayah yang akan menentukan lebih lanjut,” ungkap dia.

Djuhandani menyampaikan sejumlah pertimbangan persidangan Panji tak dilakukan di Indramayu. Salah satunya pertimbangan keamanan di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

“Bahwa pertimbangan memasuki masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali,” ujar dia.

Diketahui, Panji merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Maulana Yusuf)