Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim
  • Panji Gumilang
  • TPPU

Dittipideksus Bareskrim Gelar Pemeriksaan Lanjutan dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

Tayang: 17 August
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi


JAKARTA, (nusantaraindonesia.id),- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Rabu (16/8).


Menurut Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, gelar perkara ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara awal pada Rabu (9/8) untuk mengubah status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.


“Iya hari ini (gelar perkara),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).


Dari hasil gelar perkara awal, ditemukan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi untuk memajukan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, dari 40 saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi, baru 21 saksi yang datang pada Senin (14/8). Mereka terdiri dari 16 orang yang terlibat dalam pengiriman dana serta lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.


Gelar perkara hari ini dihadiri oleh pihak internal dan eksternal Polri, termasuk Irwasum dan Divhukum Polri. Gelar perkara ini umumnya dilakukan pada siang hari.


Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan kesesuaian hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang sendiri mengakui setelah pemeriksaan pada Senin (7/8) bahwa segala transaksi keuangan terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya sebagai pimpinan.


Kasus ini terus berkembang seiring dengan proses penyidikan lebih lanjut yang sedang berlangsung. (Maulana Yusuf/ NI)


Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink