JAKARTA, (nusantaraindonesia.id) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Bareskrim Polri telaah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang. Ia meminta masyarakat untuk menanti hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.

"Bareskrim saat ini tengah melaksanakan penyidikan dan pendalaman. Kita tunggu saja hasilnya," tukasnya kepada sejumlah awak media, Rabu (5/7).

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7). Setelahnya, perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan tertuang dengan register nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Juni 2023.

Tak hanya FAAP, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh NII Crisis Center atas kasus yang sama dengan nomor registrasi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 Juni 2023. Ia dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Maulana Yusuf/ NI)