Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • cirebon
  • hukrim
  • nusantara
  • Rokok Ilegal

Marak Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Cirebon Ajak Masyarakat Ikut Berantas

Tayang: 20 July
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

CIREBON, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon berkomitmen terus menekan peredaran barang cukai ilegal. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui pagelaran pentas seni di Alun-alun Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/7/2023). 


Wakil Bupati yang akrab disapa Ayu ini, mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mendukung segala upaya untuk mengurangi peredaran tersebut, salah satunya rokok ilegal. 


"Penyampaian informasi melalui kesenian daerah, diharapkan lebih menarik dan tersampaikan ke masyarakat, serta dapat meningkatkan rasa cinta dan melestarikan kesenian daerah," ujar Ayu. 


Ayu mengatakan, pemerintah daerah melakukan juga upaya agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang setiap tahunnya diterima bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.


"Dana tersebut, salah satunya digunakan untuk sosialisasi pencegahan," kata Ayu. 


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna mengatakan, sepanjang 2023 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah menyita sekitar 11.000 batang rokok ilegal. 


Menurut Mei, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Kenaikan harga cukai menjadi kesempatan para produsen rokok ilegal meningkatkan kapasitas produksinya.


"Cukai ini dikenakan untuk barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi dan diawasi. Tapi, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menjual rokok dengan murah, tetapi tidak bisa mempertanggungkan juga dari sisi kesehatan," ungkap Mei.


Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, terancam dipidana hingga lima tahun penjara. 


"Selain itu, terancam pula denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas Mei. (Abdul Jaelani/ NI)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink