Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • Al Zaytun
  • nusantara
  • Panji Gumilang

Bareskrim Polri Akan Periksa Kembali Panji Gumilang

Tayang: 13 July
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Jakarta, (nusantaraindonesia.id),- Polisi menyatakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang akan kembali dilakukan. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.


Sebelumnya polri telah menerima 2 lp pada tanggal 23 juni dan kedua 27 juni, ada 1 lp terlapor sama di polda jabar sudah dilimpahkan bareskrim polri dan 3 lp dengan terlapor dan objek yang sama. sampai saat ini polisi melakulan pemeriksaan 19 saksi dan memeriksa 1 saksi ahli bahasa.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.


“Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ungkap Karopenmas di RSPAD, Kamis (13/7/23).


Menurut Karopenmas, penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.


Karo penmas menambahkan hari ini sesuai rencana akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari kementrian agama, MUI, Nahdahatul ulama. Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil lab. Setelah dilakulan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhada benda dan barang bukti sudah keluar. Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak.


“Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” jelasnya. (Maulana Yusuf/ NI)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink