Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • Bisnis
  • indramayu
  • jabar
  • SK PBG

58 Pengusaha di Indramayu Terima SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Tayang: 17 July
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Bupati Indramayu melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada 58 pelaku pengusaha di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, di Ruang Ki Tinggil, Jum'at (14/7/2023).


Dalam sambutanya, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman berpesan sebelum melakukan usaha diharapkan harus diikuti dengan perizinan.


"Jangan sampai kegiatan usaha sudah berjalan, baru proses perizinannya ditempuh," katanya.


Aep Surahman menyebutkan bahwa PBG ini merupakan persyaratan dasar untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Indramayu sangat berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya bagi para pengusaha.


"Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk membantu dan mendukung kebutuhan usaha di Indramayu dengan memberikan izin yang jelas dan transparan," pintanya.


Aep Surahman dalam hal ini mewakili Bupati Indramayu mengucapkan selamat kepada seluruh pelaku usaha yang menerima SK PBG ini.


"Saya ucapkan terimakasih karena bapak ibu telah mengurus perizinan PBG, semoga apa yang telah ditempuh bapak ibu ini dapat dicontoh oleh pelaku usaha lainnya di kabupaten Indramayu", harapnya.


SK PBG yang diberikan ini menunjukan bahwa para pelaku usaha telah memiliki semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, setiap izin yang diberikan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi, validasi berkas usulan.


"Sehingga semua wujud perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah bukan sekedar formalitas, tetapi sebagai jaminan legalitas bagi para pelaku usaha,” ujarnya


Aep Surahman menambahkan, SK PBG ini menanggung tanggung jawab yang besar bagi para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, bersinergi dengan pemerintah daerah , pemerintahan setempat dan masyarakat  sekitar serta tetap memperhatikan aspek lingkungan sosial dan faktor keselamatan.


"Saya mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Indramayu untuk bersama-sama menjalankan usaha dengan penuh integritas, tanggung jawab dan semangat untuk mencapai kemajuan yang berkualitas menuju Indramayu yang lebih baik, Indramayu Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (BERMARTABAT),” ajaknya. (Abdul Jaelani/ NI)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink