Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim
  • indramayu
  • news

Empat Pelaku Curat Di Indramayu Diringkus Polisi

Tayang: 17 July
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Jumat, (17/07/2020).

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar mengatakan,  penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

“Dalam laporannya, di area IND 213 Jatibarang jalan raya Jatibarang - Cirebon Desa Pilangsari beberapa baterai towernya telah hilang. Dari laporan itu ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Indramayu hingga berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” tuturnya dalam release yang diterima portalindramayu.site/

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka IWN RSWND dan tersangka ALF AGR secara bersama-sama mengambil Baterai Tower BTS dengan cara mengangkat dan menggeser pintu pagar Tower lalu merusak tempat baterai dan mengambil 1 bank baterai BTS sebanyak 4 (empat) unit baterai.
 
"Para tersangka melalui perantara Tersangka FRJAL (DPO) dan Tersangka KRD menjual baterai tersebut kepada Tersangka MHTR dengan harga perkilo sebesar Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah)," terangnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor D 1564 ADR warna hitam, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) set kunci serta 1 (satu) unit Timbangan duduk.

“Kini ke empat para pelaku mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,” paparnya.

"Satu orang ditetapkan sebagai DPO inisial FRJAL masih dalam pengejaran. Tutupnya. (Redaksi)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink