Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • ciayumajakuning
  • indramayu

Cegah Covid-19, Forkopimcam Haurgeulis Bubarkan Kerumunan Massa

Tayang: 19 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Haurgeulis yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Haurgeulis, Polsek Haurgeulis dan Koramil 1615/Haurgeulis adakan kegiatan pembubaran kerumunan massa dan mulai berlakukan jam malam di wilayah Kecamatan Haurgeulis sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Camat Haurgeulis, Rory Firmansyah. Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dan pembubaran massa bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait upaya pencegahan Covid-19. 

Di samping itu, Camat juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan terkait pemberlakuan jam malam sebagai antisipasi upaya pencegahan virus Corona di wilayah Kecamatan Haurgeulis.

“Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlaku sejak Ahad malam, (18/4/2020) sampai batas waktu diterbitkannya status terbaru terkait darurat Covid-19 oleh Pemerintah pusat,” kata Rory Firmansyah, Ahad malam. (18/4/2020).

Rory menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimcam Haurgeulis tentang penerapan jam malam guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari. Tujuannya agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dalam maklumat tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

Rory juga menyampaika, kepada para pengelola kegiatan usaha untuk tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dan dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Ia menambahkan, peningkatan kewaspadaan terhadap status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga menjadi salah satu alasan mendasar diberlakukannya kebijakan jam malam.

"Semoga dengan diberlakukannya jam malam ini, masyarakat lebih mengerti dan untuk diperhatikan betapa pentingnya upaya pencegahan terhadap bahayanya pandemi Covid-19,” pungkasnya.

(Redaksi)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink