SUBANG - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Subang, Asep Setia Permana mengatakan, sekitar 66 obyek wisata di Subang ditutup sementara.

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Subang, Pemprov Jabar, hingga keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tempat-tempat hiburan dan destinasi wisata di Indonesia termasuk Jawa Barat ditutup sementara waktu.
Mengingat, kemungkinan persebaran kasus Covid-19 di tempat hiburan dan wisata sangat tinggi.
“Para pemilik obyek wisata di Subang menerima legowo surat edaran Bupati untuk keselamatan dan keamanan untuk menutup sementara operasionalnya dari mulai hari ini sampai tanggal 29 Maret 2020 mendatang. Setelah itu kita lihat situasi dan kondisi, karena sebelum resmi ditutup, memang mereka menyampaikan jumlah kunjungan menurun drastis dampak Corona ini,” imbuh Asep.
Tak terkecuali, Manajemen obyek wisata PT Sari Ater Hotel & Resort menutup sementara operasional taman rekreasi pemandian air panas alami. Hal tersebut mengikuti himbauan pemerintah untuk mencegah pandemi virus korona (Covid 19).
“Sesuai himbauan pemerintah terkait pencegahan dan penyebaran Covid 19, maka manajemen Sari Ater menghentikan sementara operasional taman rekreasi pemandian air panas alami,” ujar Corporate Communication Manager PT. Sari Ater Hotel & Resort, H Yuki Azuania, Kamis (19/3/2020).
“Penutupan sementara berlaku dari 19-29 Maret 2020,” katanya lagi.
Pihaknya berharap persoalan virus corona yang sedang melanda dunia ini bisa segera teratasi, hingga semua aktivitas bisa kembali normal. (*)