Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • kesehatan
  • news

Cegah Covid-19, Kantor Pemerintahan Purwakarta Wajib Disinfektan Tiga Hari Sekali

Tayang: 19 March
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, kembali menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran wabah virus corona.

Kali ini, meminta seluruh kepala OPD, kecamatan, kelurahan/desa hingga sekolah untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami sudah menyebar surat edaran ke masing-masing dinas/OPD hingga pemerintahan tingkat desa, supaya melakukan langkah pencegahan,” ujar Anne, Rabu (18/3/2020).

Dalam surat edaran nomor 440/961/BKPSDM itu, ada tiga poin yang harus dilaksanakan oleh seluruh perangkat kerja pemerintahan. Masing-masing, melaksanakan disinfeksi lingkungan datar, seperti lantai, dinding, meja dan kursi.
Kemudian, disinfeksi benda yang paling sering bersentuhan langsung dengan tangan. Misalnya, gagang pintu dan ruang kamar mandi. Serta, disinfeksi ventilasi buatan, seperti Air Conditioner (AC) ruangan.

“Edaran ini, juga merujuk pada SK Presiden 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Adapun untuk pelaksanaan disinfektan ini harus diulang setiap tiga hari sekali terhitung mulai hari ini,” jelas dia.

Selain edaran soal pelaksanaan Disinfektan, pihaknya juga telah mensosialisasikan edaran mengenai jam kerja pegawai pemerintahan. Edaran ini, merujuk pada surat dari KemenPAN-RB, mengenai ASN untuk bekerja di rumah.

Namun demikian, kata Anne, meski para ASN ini bisa bekerja di rumah selama tanggap corona, bukan berarti semua pegawai bisa melakukannya. Artinya, tetap harus ada yang siaga di kantor masing-masing.

“Teknisnya, bisa dengan mengatur jadwal piket. Jadi, liburnya gantian. Soal itu, nanti kebijakannya ada di masing-masing pimpinan OPD mereka,” kata Anne.

Anne menuturkan, para pegawai dinas ini tidak seluruhnya bisa bekerja di rumah. Karena, ada sejumlah dinas yang harus tetap siaga di kantor maupun di lapangan. Misalnya, pegawai di Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana serta Satpol PP.

“Para pegawai di dinas-dinas ini, jadi garda terdepan untuk mengatasi penyebaran virus ini,” tambah dia.

Anne menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membentuk satuan-satuan tugas khusus di masing-masing kecamatan dan puskesmas yang ada. Para pegawai yang tergabung di satgas khusus ini, harus stand by selama 24 jam.

“Selain upaya pencegahan, satgas khusus ini juga bertugas menyampaikan informasi dan antisipasi ke masyarakat terkait virus Covid-19 itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink