INDRAMAYU, - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Kasi Litigasi dan non Litigasi, Direktorat Mediasi dan Advokasi, Pujiono menyerahkan bantuan tanggap darurat berupa uang tunai kepada dua orang pekerja migran bermasalah asal Indramayu, pada Rabu (7/2/2018).

Bantuan tersebut diberikan kepada Nuryati (33) warga Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, dan Ernawati (36), warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang masing-masing mendapat uang sebesar Rp 3,5 juta.

"Ini wujud perhatian pemerintah kepada PMI yang mengalami masalah, walau nilainya tidak seberapa semoga bisa bermanfaat untuk meringankan penderitaan mereka," ucap Pujiono, di Kantor Kecamatan Sukra.

Pujiono juga berpesan, jika hendak kembali bekerja ke luar negeri untuk menjadi PMI harus secara prosedural serta mempersiapkan mental dan membekali dengan skill agar mampu melindungi diri jika mengalami masalah.

"Jika nanti mengalami masalah minimal meraka tahu siapa yang terlebih dahulu dihubungi untuk dimintai bantuan," imbuhnya.

Sementara itu Nuryati, PMI yang menerima bantuan dikarenakan hampir 9 tahun diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya saat bekerja di Arab Saudi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah peduli dengan permasalahannya.

"Alhamdulillah dapat bantuan dari pemerintah, tapi saya juga berharap pihak BNP2TKI masih bisa memperjuangkan hak-hak saya sebagai PMI selama 9 tahun tidak mendapat gaji dan diperlakukan tidak manusiawi yang menyebabkan saya harus menanggung derita cacat permanen seumur hidup," harap Nuryati.

Senada dengan Nuryati, Ernawati eks PMI Taiwan yang baru 3 Minggu dipulangkan karena sakit, merasa senang setelah menerima bantuan.

"Dengan adanya bantuan dari BNP2TKI, saya merasa bahagia sudah dibantu dan diperhatikan oleh pemerintah sehingga dapat membantu meringankan penderitaan saya," pungkasnya.

Perlu untuk diketahui, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 2015 lalu, telah membuat kebijakan Peraturan Kepala BNP2TKI, berupa PERKA No. 02/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi TKI Bermasalah.