INDRAMAYU, - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Polri dan Dishub, menggelar operasi terpadu tertib kendaraan bermotor, Rabu (10/08). Operasi di hari pertama ini dipusatkan di jalan raya Terminal Karangampel.

Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya. Bagi yang melanggar akibat belum membayar pajak kendaraan, mereka dikenakan sanksi dengan melakukan pembayaran pajak ditempat. Sementara bagi pelanggar yang tidak lengkap surat kendaraannya, langsung ditilang.

Staff Samsat Kabupaten Indramayu, Aman menjelaskan operasi kendaraan ini rutin dilaksanakan setiap triwulan selama 3 hari dengan tempat operasi yang berbeda. Operasi ini dilakukan untuk menekan dan meminimalisir jumlah kendaraan yang belum membayar pajak.

"Hari pertama operasi, kami menindak 23 kendaraan bermotor akibat belum membayar pajak tahunan", terangnya.

Sementara Kapolsek Karangampel Kompol Encu Junaedi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dan menilang 34 kendaraan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

"10 ditilang karena pengendaranya tidak memiliki sim dan 24 kendaraan lainnya tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," terangnya.