Aturan Baru Konfercab PWI Indramayu 2026: Libatkan PWI Pusat hingga Pemungutan Suara


INDRAMAYU - Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu tahun 2026 menghadirkan sejumlah penyesuaian aturan sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) terbaru yang diterbitkan oleh PWI Pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris PWI Kabupaten Indramayu, Cipyadi, dalam agenda paparan persiapan konferensi di Ruang Ajen Adhidana Sekretariat PWI Kabupaten Indramayu, Jumat (30/10/2026).

Sebagai bagian dari tahapan awal, PWI Indramayu telah membentuk tim adhoc yang bertugas mengawal seluruh proses penyelenggaraan, termasuk pelaporan pemutakhiran data keanggotaan semester akhir tahun 2026. 

Hasil verifikasi data keanggotaan yang dilakukan pada 1 hingga 15 Oktober 2026 telah dipampang di area sekretariat. Bagi anggota yang belum melakukan verifikasi, pengurus masih membuka kesempatan pengisian formulir hingga batas akhir 5 November 2026.

Cipyadi memaparkan beberapa pasal penting dalam PO PWI Pusat tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan dibandingkan penyelenggaraan konferensi periode sebelumnya:
  • Kepanitiaan dan Peserta (Pasal 3 & 5): Kepanitiaan melibatkan unsur pengurus harian, dewan penasihat, dan unsur kepengurusan lainnya. Peserta konferensi wajib merupakan anggota biasa yang memenuhi syarat sesuai PD/PRT.
  • Keterlibatan PWI Pusat (Pasal 7 & 9): Pendaftaran bakal calon ketua baru akan dibuka setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) revisi diterbitkan oleh PWI Pusat. Seluruh berkas persyaratan dan kelengkapan administrasi bakal calon nantinya dikirim ke pusat untuk mendapatkan surat keputusan persetujuan resmi.
  • Syarat Dukungan dan Kualifikasi Calon (Pasal 8): Bakal calon ketua PWI kabupaten wajib mengantongi dukungan minimal 15 persen dari DPS revisi serta memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan jenjang Madya, sesuai Peraturan Dasar PWI Pasal 27 ayat 2 huruf b.
  • Sistem Pemungutan Suara (Pasal 18): Berbeda dengan metode terdahulu yang menggunakan kertas putih kosong, pemungutan suara Konfercab 2026 akan menggunakan surat suara resmi yang memuat foto para calon serta dibubuhi cap dan tanda tangan pengesahan dari panitia.
Melalui penerapan aturan baru ini, pengurus berharap seluruh tahapan Konfercab PWI Kabupaten Indramayu 2026 berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum organisasi. (*)
Editor: Ade Irawan
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Aturan Baru Konfercab PWI Indramayu 2026: Libatkan PWI Pusat hingga Pemungutan Suara
  • Aturan Baru Konfercab PWI Indramayu 2026: Libatkan PWI Pusat hingga Pemungutan Suara
  • Aturan Baru Konfercab PWI Indramayu 2026: Libatkan PWI Pusat hingga Pemungutan Suara
  • Aturan Baru Konfercab PWI Indramayu 2026: Libatkan PWI Pusat hingga Pemungutan Suara
  • Aturan Baru Konfercab PWI Indramayu 2026: Libatkan PWI Pusat hingga Pemungutan Suara
  • Aturan Baru Konfercab PWI Indramayu 2026: Libatkan PWI Pusat hingga Pemungutan Suara