Wujudkan Indramayu "REANG", Diskominfo Matangkan Raperbup Rencana Induk Kota Cerdas 2025–2029
INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memacu transformasi digital melalui penguatan regulasi. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Harmonisasi Tahap II penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Induk Kota Cerdas Tahun 2025–2029 yang digelar secara virtual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/4).
Rapat ini merupakan fase krusial untuk menyempurnakan substansi Raperbup agar memiliki kejelasan norma, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Penyusunan Rencana Induk Kota Cerdas ini menjadi tonggak strategis bagi Bumi Wiralodra dalam mendorong pembangunan yang efektif, efisien, inklusif, dan berbasis teknologi. Dokumen ini merujuk pada kebijakan nasional Gerakan Menuju 100 Smart City dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Indramayu 2025–2029.
Sebagai daerah yang terpilih dalam program 100 Kabupaten/Kota Smart City di Indonesia, Indramayu kini memiliki arah pembangunan digital yang terencana dan terintegrasi untuk jangka panjang.
Dalam harmonisasi tahap kedua ini, beberapa poin krusial menjadi sorotan utama, meliputi:
Penegasan penggunaan istilah baku “Kota Cerdas”.
Kepastian jangka waktu pelaksanaan rencana induk.
Penguatan aspek kelembagaan dan dukungan pendanaan.
Sinkronisasi program lintas perangkat daerah agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi utama dalam mendukung visi Indramayu yang "REANG" (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).
“Rencana Induk Kota Cerdas ini bukan sekadar dokumen perencanaan teknis, melainkan arah kebijakan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk masa depan,” ujar Suwenda.
Suwenda optimis bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam forum harmonisasi ini akan memperkuat kualitas regulasi. Ia berharap, setelah ditetapkan, konsep Kota Cerdas dapat langsung dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat melalui layanan publik yang lebih cepat dan transparan.
“Kami ingin implementasi Smart City di Indramayu berjalan optimal. Dengan regulasi yang kuat, integrasi teknologi akan memberikan kemudahan nyata bagi warga,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya. Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, Raperbup Rencana Induk Kota Cerdas diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi kompas pembangunan digital Indramayu lima tahun ke depan. (*)
Editor: Ade Irawan