Tekan Belanja Pegawai di Angka 36 Persen, Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Perampingan OPD


INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama DPRD tengah merumuskan strategi untuk mengendalikan belanja pegawai yang saat ini tercatat mencapai 36,99 persen dari total belanja APBD. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui penyusunan Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah yang dibahas dalam Rapat Paripurna, Kamis (07/05/2026).

Langkah penataan kelembagaan ini menjadi sangat krusial mengingat porsi belanja pegawai pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan anggaran daerah tetap sehat dan berkelanjutan.

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Bhisma Panji Dhewanthara, S.SI. Apt, menjelaskan bahwa struktur perangkat daerah yang baru harus mampu menyeimbangkan antara beban kerja dengan kemampuan fiskal. Pengendalian belanja pegawai menjadi salah satu mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kondisi belanja pegawai saat ini perlu mendapat perhatian agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan," ujar Bhisma di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu.

Kebutuhan akan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semakin mendesak menyusul adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp348,7 miliar atau sekitar 12,99 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.

Menurut Bhisma, penataan organisasi yang mencakup pembentukan, penggabungan, hingga penyesuaian susunan OPD adalah wadah untuk menyesuaikan diri dengan kapasitas fiskal yang ada. Struktur yang lebih ramping diharapkan dapat memangkas biaya birokrasi yang tidak perlu.

Melalui Raperda ini, Bapemperda berharap akan tercipta kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Struktur organisasi tidak lagi dibentuk hanya berdasarkan keinginan, melainkan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan riil kepada masyarakat.

"Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan beban kerja serta kebutuhan pelayanan, sekaligus memastikan belanja pegawai tetap proporsional dan berkelanjutan," tegasnya dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Pimpinan DPRD, pejabat Pemkab Indramayu, dan jajaran Forkopimda tersebut. (*)
Pewarta: Sofwan • Editor: Abdul Jaelani
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Tekan Belanja Pegawai di Angka 36 Persen, Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Perampingan OPD
  • Tekan Belanja Pegawai di Angka 36 Persen, Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Perampingan OPD
  • Tekan Belanja Pegawai di Angka 36 Persen, Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Perampingan OPD
  • Tekan Belanja Pegawai di Angka 36 Persen, Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Perampingan OPD
  • Tekan Belanja Pegawai di Angka 36 Persen, Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Perampingan OPD
  • Tekan Belanja Pegawai di Angka 36 Persen, Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Perampingan OPD