Sidik Jari dan Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu
INDRAMAYU - Polres Indramayu mematahkan berbagai spekulasi liar terkait penanganan kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Kelurahan Paoman. Melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), penyidik memastikan penetapan tersangka terhadap Ririn dan Prio didasarkan pada bukti fisik dan digital yang tidak terbantahkan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, mengungkapkan bahwa tim identifikasi berhasil menemukan bukti kunci berupa sidik jari kedua tersangka di area yang sangat privat di dalam rumah korban.
"Sidik jari para tersangka ditemukan tertinggal pada pintu geser ruangan serta pada botol semprotan nyamuk di dalam kamar. Kamar tersebut merupakan kawasan tertutup yang mustahil diakses sembarangan orang, sehingga kehadiran sidik jari mereka menjadi bukti keterlibatan yang sangat kuat," tegas AKP Muchammad Arwin di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5).
Selain bukti fisik di TKP, polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti digital pendukung. Dalam rekaman tersebut, kedua tersangka terlihat melakukan aktivitas mencurigakan tepat setelah keluarga Haji Syaroni dinyatakan meninggal dunia.
Keduanya terpantau menguras habis saldo rekening milik korban dan melarikan diri menggunakan mobil Toyota Corolla milik almarhum. Jejak pelarian mereka pun sempat terdeteksi berpindah-pindah kota, mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan, sebelum akhirnya berhasil diringkus saat kembali ke Indramayu.
AKP Muchammad Arwin juga meluruskan isu mengenai kondisi fisik tersangka. Ia menegaskan bahwa luka pada betis pelaku bukan akibat kekerasan saat penyidikan, melainkan hasil tindakan tegas terukur di lapangan karena pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.
"Prosedur sudah dijalankan, mulai dari tembakan peringatan hingga tindakan pelumpuhan di bagian betis. Setelahnya, kami tetap memberikan perawatan medis di RSUD Indramayu sebagai bentuk pemenuhan hak kemanusiaan," tambahnya.
Polres Indramayu menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor hukum tanpa adanya intimidasi. Selama penyidikan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum guna memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Dengan bukti-bukti ilmiah yang solid ini, Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan mempercayakan sepenuhnya hasil akhir pada proses persidangan yang sedang berjalan.
"Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti sah. Mari kita hormati proses pengadilan demi keadilan bagi para korban," pungkasnya. (*)
Editor: Ucup Supriyatno